BANGGAI — Tindak lanjut kejadian musibah kecelakaan lalu lintas melibatkan dua mobil berhasil dengan jalan musyawarah.
Mediasi melalui program problem solving yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah masalah kedua sopir sepakat berdamai, Kamis (30/1/2025).
Kapolsek Bunta Ipda Andi Wijanarko mengatakan mediasi antara Ambo Tang (40) warga Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta pemilk mobil Datsun DM 1510 EA dan Adriansyah (31) warga asal Desa Loli Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala berjalan aman.
Kapolsek menjelaskan peristiwa kecelakaan itu terjadi Kamis (30/1) sekira pukul 11.30 Wita. Mobil Datsun DM 1510 EA dikendarai Ambotang bergerak dari arah Pasar menuju Tugu Bunta.
Dari arah Kantor Camat muncul Isuzu Truck Box DM 8317 BO yang dikemudikan Adriansyah menuju Jalan Setia Budi atau ke arah Puskesmas Bunta.
Berada di perempatan Jalan S Kardiat atau di sekitar kompleks Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta kedua kendaraan mengalami tabrakan.
Akibatnya mobil yang di kendarai Ambotang hilang keseimbangan dan terjatuh ke dalam riol lalu menabrak pagar.
Sebagai penegah, Polsek Bunta memberikan pilihan pada kedua pihak (sopir) untuk memilih jalan sebagai penyelesaian masalah termasuk jalur hukum.
“Alhamdulillah, seluruh pihak menyatakan sepakat damai dan akan menyelesaikan permasalahan laka lantas melalui jalur kekeluargaan setelah dilakukan mediasi,” jelas Ipda Andi Wijarnako.
Sebagai penguat, Ipda Andi Wijarnako yang sebelumnya menjabat Kapolsek Nuhon, keduanya membuat pernyataan damai yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis.
“Selanjutnya akan memperbaiki dan mengganti kerusakan yang ditimbulkan,” tutupnya.*
(zuma)