BANGGAI — Gegara status di platform media sosial (facebook) pemilik akun Fajry Lausalah bakal berurusan dengan hukum.
Wahyu Dharmawanto Maku tenaga ahli anggota DPR RI Komisi VII Ir. H. Beniyanto Tamoreka, ST akan melaporkan pemilik akun tersebut ke pihak berwajib.
Dirinya merasa keberatan dan geram dengan postingan tersebut yang menurutnya sangat kurang etis, diduga telah mencemarkan nama baik seorang pejabat negara aleg DPR RI Beniyanto Tamoreka.
Menelusuri status yang di posting akun facebook Fajry Lausalah menuliskan “Hilang nama baik MK. Atas sala seorang staf khusus DPR RI Beni Tamoreka Akrim Nursing Asamin. Karena selama ini tidak ada yg mengetahui soal salinan putusan MK sdh ada sama mereka. Pilkada Banggai” tulisnya.
Diduga postingan tersebut, setelah postingan pemilik akun facebook Akrim Nursin Asamin mengunggah status di media sosial (facebook), “Seandainya sy upload salinan putusan MK yg akan dibacakan pada tgl 24 Februari nanti. Sy tak habis pikir seberapa padatnya RSU yg akan di huni oleh pasien kutuk busuk. Ubur ubur ikan lele salinan putusan so ada lee. Assallamuallaikum pirang pss ? Dengar ini lagu ee jangan cuma percaya fitnah murahan,” tulisnya.
Mungkin karena berbalas pantun dari kedua pemilik akun ini, Wahyu Dharmawanto dengan tegas menyoroti status Fajry Lausalah yang diduga telah mencoreng nama baik aleg DPR RI Beniyanto Tamoreka.
Menurut Wahyu Dharmawanto postingan tersebut dinilainya kurang etis dan telah mencemarkan nama baik aleg DPR RI asal dapil Sulteng fraksi Golkar Beniyanto Tamoreka.
Olehnya Wahyu Dharmawanto pun tak akan tinggal diam, dan akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. Pria yang akrab di sapa (Wahyu-red) juga meminta klarifikasi dan konfirmasi dengan menandai balik pemilik akun Fajry Lausalah berisi pesan, “Tolong di konfirmasi dan klarifikasi Fajry Lausalah staff khusus Beniyanto Tamoreka yang mana ? Karena kami tidak ada staff khusus. Saya sebagai tenaga ahli Ir. H. Beniyanto Tamoreka ST sangat keberatan dan kita akan ketemu di Polres Banggai,” tulisnya di akun facebook.
Wahyu menambahkan dalam statusnya, “Karena bapak yang katakan di media sosial kurang etis serta mengatakan hilangnya kewibawaan MK, apa hubunganya dengan anggota DPR RI,” tulisnya.
Melihat status Akrim Nursin Asamin di medsos (facebook) yang diketahui bukan merupakan staff khusus, karena umumnya staff khusus tersebut di legitimasi dengan Surat Keputusan (SK).
Mencermati status Akrim Nursin Asamin yang mungkin di interpretasikan netizen sebagai suatu lembaga peradilan yang umumnya mengurusi permasalahan sengketa hasil pemilu. Karena umumnya lembaga peradilan itu bersifat independen tanpa intervensi siapapun, terlebih status Akrim Nursin Asamin tidak ada wilayahnya dan untuk siapa status tersebut.
Mengetahui pula seorang aleg DPR RI dalam hal ini Beniyanto Tamoreka adalah seorang pejabat negara yang tentunya di atur protokolernya dan tidak semena mena apalagi kalau di kaitkan dengan status Akrim Nursin Asamin sudah barang tentu tidak ada keterkaitanya sama sekali.
Dan melihat unggahan status dari pemilik akun (facebook) Fajry Lausalah yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik seorang aleg DPR RI yang bisa berujung pada UU ITE.*
(zuma)