Pemda Banggai

Kabag Prokopim Setda Banggai Ingatkan Wartawan Tulis Berita Berimbang Tidak Tendesius

Zulkifly Mangantjo
3
×

Kabag Prokopim Setda Banggai Ingatkan Wartawan Tulis Berita Berimbang Tidak Tendesius

Sebarkan artikel ini
Kabag
Kabag Prokopim Setda Banggai Muhlis Pampawa

BANGGAI — Kepala Bagian (Kabag) Prokopim Setdakab Banggai, Muhlis Pampawa meminta pada media agar menulis berita secara berimbang.

Konfirmasi perlu, “Sehingga produk berita yang tersajikan tidak terkesan sebagai upaya penggiringan opini,” ujarnya.

Hal tersebut di tegaskan Kabag Prokopim Setda Banggai Muhlis Pampawa kepada wartawan, Jumat (14/3) menyusul media yang menyajikan berita secara sepihak bahkan tanpa melakukan konfirmasi.

Muhlis menilai, berita yang dilansir salah satu media terbitan Luwuk Banggai sangat subyektif. Karena berita yang termuat tidak ada langkah konfirmasi pada obyek tudingan.

“Pak Bupati Banggai tidak pernah mengarahkan atau pun melarang untuk memberikan keterangan. Jangan membuat berita mengada – ada. Apalagi sudah membumbuhi dengan opini penulis,” kata Muhlis.

Seharusnya penulis sambung mantan wartawan dan penyiar radio ini, melakukan konfirmasi agar berita yang di sajikan ke publik bisa berimbang.

Baca Juga :  APDESI Dan PABPDSI Banggai Bantu Korban Banjir Toili

“Berita yang terlansir media itu, seolah olah terus menyalahkan pimpinan daerah. Padahal tidak sesuai fakta,” tegas Muhlis.

Saran Muhlis, seorang jurnalis itu baiknya bekerja sesuai ketentuan dan mekanisme sebagaimana amanat undang-undang pers.

“Memang sambung Muhlis, kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang,” jelasnya.

Akan tetapi jika beritanya sudah tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik seseorang, sekalipun ada ruang hak jawab, tapi bisa saja berimplikasi hukum pada penulis itu sendiri.

“Apalagi tulisanya hanya sepihak atau tidak melakukan konfirmasi,” tandasnya.

Yang pasti tekan Muhlis, apa yang menjadi isi pemberitaan itu, jauh dari kebenaran. Sehingga sebagai corong pemerintah, punya kewajiban untuk memberi respons.

Baca Juga :  Kejari Banggai Tetapkan ABL Eks Bendahara Karang Taruna Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Inspektorat Kabupaten Banggai

Kritikan Kabag Prokopim Setdakab Banggai ini berawal dari pemberitaan salah satu media.

Dalam berita tertanggal Kamis 13 Maret 2025 itu, media tersebut menuding Pemda Banggai dalam hal ini Bupati menutup kran informasi melalui Inspektorat Kabupaten Banggai.

Media itu juga menyebut Pemda tidak transparan, sehingga bertolak belakang dengan amanat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ironisnya lagi, media itu mengklaim bahwa Inspektorat Banggai dilarang oleh Bupati Banggai untuk memberikan keterangan terkait adanya kerugian negara.

Bagi Muhlis, isi pemberitaan itu tendensius dan tidak ada konfirmasi dari Pemda Banggai atas tuduhan tidak transparan.*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!