Pemda Banggai

Kabag Organisasi Bantah Rumor Beredar, Rivai Lasore : Nominal TPP ASN 2025 Tidak Berubah

Zulkifly Mangantjo
5
×

Kabag Organisasi Bantah Rumor Beredar, Rivai Lasore : Nominal TPP ASN 2025 Tidak Berubah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi foto/net

BANGGAI — Beredar isu tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN menurun dilingkup Pemda Banggai yang menjadi gorengan pihak asal bunyi alias (asbun).

Kabar miring itu sengaja dihembuskan hanya untuk mendiskreditkan era pemerintahan Bupati Amirudin Tamoreka dan wakilnya Furqanuddin Masulili.

Dan nyaris lingkup kalangan ASN menelan mentah – mentah rumor yang jauh dari kebenaran itu.

Kepala Bagian (Kabag) Kabag Organisasi Setdakab Kabupaten Banggai, Moh Rivai S Lasore, S,STP,M.Si tegas memberi penjelasan.

Beredar katanya terjadi penurunan TPP padahal tidak kata Rivai S Lasore. Mantan Camat Bunta ini menjelaskan nominalnya tetap sama dengan tahun lalu.

“Penurunan TPP itu tidak, nominalnya masih sama dengan tahun lalu,” ujar Rivai Lasore, Rabu (26/3).

Lanjut penjelasan teknis tentang bagaimana mekanisme pemberian TPP kata Rivai, dalam melaksanakan ketentuan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah, sehingga terbitlah Peraturan Bupati Banggai nomor 5 Tahun 2025.

Regulasi itu mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banggai nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Tujuannya sambung Rivai Lasore untuk percepatan pencapaian kesejahteraan ASN sesuai dengan beban kerja masing masing.

Baca Juga :  Pesan Bupati Amirudin Pejabat ASN Pemda Banggai Jangan Sombong Hindari Puji Pujian dan Jangan Persulit Masyarakat

Lahirnya Perbup tersebut sambung pria penghoby sepak bola ini, di lakukan melalui proses dan mekanisme yang cukup panjang.

Kerena sesuai dengan Kepmen tadi, pemerintah daerah melakukan permohonan persetujuan ke Dirjen Keuda Kemendagri melalui validasi dan verifikasi Biro Ortal Sekertariat Kemendagri.

Termasuk pertimbangan teknis Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait persetujuan atas TPP pemerintah daerah.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Keuda Kemendagri pihaknya sambung Rivai, melakukan harmonisasi Perbub pada Kementerian Hukum Kanwil Sulawesi tengah.

Selain itu melakukan konsultasi dan fasilitasi ke Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah.

“Tujuannya untuk mendapatkan pertimbangan teknis ke Biro Hukum Setprov Sulawesi Tengah,” ucapnya.

Rumor

Terkait rumor bahwa ada perbedaan penerimaan TPP tahun 2024 dan 2025, juga mendapat penjelasan Kabag Organisasi Setdakab Banggai

Perbedaan mendasar dari pelaksanaan TPP 2025 dan 2024 adalah perbedaan jumlah kriteria dan format TPP. Itu seperti yang terlihat dalam lampiran Peraturan Bupati Banggai nomor 5 Tahun 2025.

Kalau tahun sebelumnya TPP Kabupaten Banggai menggunakan 3 kriteria, yaitu beban kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi.

Sedang tahun ini setelah proses verifikasi dan validasi dari Biro Ortala Kemendagri, bertambah satu kriteria. Sehingga TPP Kabupaten Banggai menggunakan 4 kriteria yakni ketambahan kriteria prestasi kerja.

Baca Juga :  Pemkab Banggai Dalam Sepekan, "Banggai Cerdas, Santun, Religius"

Nah kalau kita membandingkan jumlah nominal TPP ASN Kabupaten Banggai dari 2024 dan 2025 sebenarnya tidak ada perubahan nilai, atau sama dengan tahun sebelumnya.

“Itu ketika kita totalkan TPP tahun 2025 beban kerja di tambah prestasi kerja menghasilkan beban kerja tahun 2024,” bebernya.

Adapun untuk kondisi kerja dan kelangkaan profesi yang diberikan pada perangkat daerah tertentu yang memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangan, yang nominalnya juga tidak mengalami pengurangan dari tahun lalu.

Tentunya saja tekan Rivai, pemerintah daerah sesuai dengan Instruksi Presiden melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia bahwa untuk belanja pegawai tidak dilakukan effisiensi.

Maka pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Banggai melalui Sekertaris Daerah selaku Ketua TAPD Banggai menginstruksikan agar penerimaan TPP tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Tetapi dari sisi pagu TPP tahun 2025 mengalami kenaikan adanya CPNS dan PPPK yang terangkat tahun sebelumnya, dan akan terbayarkan tahun 2025 ini.

Sebagai informasi lanjutan proses pencairan TPP oleh perangkat daerah berdasarkan rekomendasi dari Bagian Organisasi, yang saat ini telah mencapai presentasi 50 % lebih.*

(zuma)

error: Content is protected !!