Namun sejauh ini berkas perkara belum masuk ke kami. Dan kami masih menunggu kata dia. Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Banggai masih terus berlangsung. “Mereka masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHP yakni saksi, petunjuk, surat, dan keterangan tersangka,” bebernya.
Ketika nanti berkas masuk, dikirimkan ke kita, maka kita akan mendisposisi supaya dilakukan penelitian berkas perkara dengan baik. Apabila memang berkas dinyatakan lengkap (P21). Tapi kalau memang berkas masih kurang lengkap, penuntut umum memberikan petunjuk sesuai (P18) (P19) supaya dilengkapi.
Jadi kita harus hati hati jangan sampai dalam penyelidikan ini ternyata ada kelemahan dan itu tidak kita penuhi, kita tidak tindak lanjuti, akibatnya akan fatal, perkara akan bebas di pengadilan. “Itu yang kita hindari,” akunya.
Jadi kita harus teliti secara cermat apa yang menjadi alat bukti seperti saksi, petunjuk, ahli dan keterangan tersangka, “Jadi jangan sampai berkas kita paksakan hakim menilai kurang alat bukti, karena kita tidak mau perkara itu bebas,” tambahnya.
Kemudian menanggapi dugaan perkara korupsi lahan Bangkiriang yang menyeret perusahaan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), “Semua ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng,” ucapnya.
Namun begitu aspirasi dari kawan kawan disini akan kami sampaikan pada Kejati Sulteng dalam rangka proses penanganan hukum dugaan kasus korupsi oleh PT KLS, “Akan kami tindak lanjuti, dan terkait perkara laporan tiga kades akan kami proses,” pungkasnya.
Sebelumnya dugaan tindak pidana pemilu dugaan politik uang terjadi di wilayah Kecamatan Toili sehari sebelum pelaksnaan PSU Pilkada Banggai yang menyeret tiga orang kepala desa (kades) masing masing Kades Jaya Kencana Haji Manipi, Kades Sentral Sari Sudarsono dan Kades Mansahang Ruhyana yang menerima aliran uang dari paslon 03 melalui Hamid Cenu.*
(zuma)