Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Tiga Kades Tersangka Dugaan Pidana Pemilu PSU Pilkada Banggai

Zulkifly Mangantjo
7
×

Polisi Tetapkan Tiga Kades Tersangka Dugaan Pidana Pemilu PSU Pilkada Banggai

Sebarkan artikel ini
Polres Banggai
Kasat Reskrim Polres Banggai saat memberikan penjelasan mengenai perkembangan hukum tiga kades tersangka dugaan politik uang PSU Pilkada Banggai 2025. (foto : ist)

BANGGAI — Penyidik Polres Banggai telah menetapkan tiga orang kepala desa (kades) diwilayah Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu PSU Pilkada Kabupaten Banggai 2025.

Status tersangka tiga orang kepala desa (kades) itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondi dihadapan massa aksi Forum Banggai Raya (FBR) yang melakukan aksi demo damai, Senin (28/4).

“Terkait dua hal disampaikan korlap tadi, pertama terkait laporan kades terlibat dalam kegiatan money politik (politik uang) dalam kegiatan PSU kemarin. Laporan itu ditangani Polres Banggai gabungan bersama Kejaksaan dan Bawaslu (Gakumdu),” ujar Kasat Reskrim Tio Tondy.

Baca Juga :  Patroli Polsek Toili Amankan Motor Berknalpot Bising Dan Penjual Captikus

Sambungnya seperti disampaikan korlap tadi, saya ralat kembali bukan tiga orang tapi empat orang kades yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana pemilu (money politik) politik uang. “Dan sampai dengan hari ini tiga kades antaranya sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” jelasnya.

Dan terkait laporan tersebut yakin dan percaya kata Kasat Tio Tondy kami akan melakukan secara prosedural dan profesional sebagaimana juga yang disampaikan Kapolres Banggai dan segera kami akan lakukan gelar perkara, “Jadi tidak ada yang kami kurangi dan tidak ada yang kami tambah – tambah,” akunya.

Baca Juga :  Resmob Polres Banggai Bekuk Pelaku Penipuan Uang Belasan Juta Rupiah

Sebelumnya dugaan tindak pidana pemilu dugaan politik uang terjadi di wilayah Kecamatan Toili sehari sebelum pelaksanaan PSU Pilkada Banggai menyeret tiga orang kades masing masing Kades Jaya Kencana Haji Manipi, Kades Sentral Sari Sudarsono dan Kades Mansahang Ruhyana yang diduga menerima aliran uang dari paslon 03 melalui Hamid Cenu.*

(zuma)

error: Content is protected !!