BANGGAI — Penyidik Polres Banggai telah menetapkan tiga orang kepala desa (kades) diwilayah Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu PSU Pilkada Kabupaten Banggai 2025.
Status tersangka tiga orang kepala desa (kades) itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondi dihadapan massa aksi Forum Banggai Raya (FBR) yang melakukan aksi demo damai, Senin (28/4).
“Terkait dua hal disampaikan korlap tadi, pertama terkait laporan kades terlibat dalam kegiatan money politik (politik uang) dalam kegiatan PSU kemarin. Laporan itu ditangani Polres Banggai gabungan bersama Kejaksaan dan Bawaslu (Gakumdu),” ujar Kasat Reskrim Tio Tondy.
Sambungnya seperti disampaikan korlap tadi, saya ralat kembali bukan tiga orang tapi empat orang kades yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana pemilu (money politik) politik uang. “Dan sampai dengan hari ini tiga kades antaranya sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” jelasnya.
Dan terkait laporan tersebut yakin dan percaya kata Kasat Tio Tondy kami akan melakukan secara prosedural dan profesional sebagaimana juga yang disampaikan Kapolres Banggai dan segera kami akan lakukan gelar perkara, “Jadi tidak ada yang kami kurangi dan tidak ada yang kami tambah – tambah,” akunya.
Sebelumnya dugaan tindak pidana pemilu dugaan politik uang terjadi di wilayah Kecamatan Toili sehari sebelum pelaksanaan PSU Pilkada Banggai menyeret tiga orang kades masing masing Kades Jaya Kencana Haji Manipi, Kades Sentral Sari Sudarsono dan Kades Mansahang Ruhyana yang diduga menerima aliran uang dari paslon 03 melalui Hamid Cenu.*
(zuma)