BANGGAI — RF alias R (53) pria asal Kelurahan Mangkio Permai, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, tak berkutik saat dirinya dibekuk aparat kepolisian, Senin (19/6/2023) siang.
Pria ini di bekuk setelah polisi mendapatkan laporan kasus penipuan uang belasan juta rupiah sebagaimana laporan korban di SPKT Polres Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy, mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan korban atas perkara tindak pidana penipuan pada 30 Maret 2023.
“Pelaku menawari korban 1 unit mobil merk Mitsubishi L300 dengan harga Rp 11 Juta dalam kondisi rusak,” ungkapnya.
Pelaku juga menjanjikan bahwa BPKB mobil tersebut akan diberikan pada pelapor pada 3 April 2023 kata Iptu Tio Tondy. Namun janji pelaku memberikan BPKB tak kunjung ada, hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini pada polisi.
Atas laporan tersebut, lanjut Tio, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan Kota Luwuk.
“Pelaku dibekuk di depan kantor Telkom tanpa perlawanan,” bebernya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan telah melakukan penipuan pada korban.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*
(zl/rls)