BANGGAI — Sebanyak 16 orang peserta mengikuti seleksi calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai periode 2025-2030.
Salah satu tahapan seleksi yakni tes ujian tulis dan wawancara dengan kepesertaan terjaring secara terbuka dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), para pelaku usaha dan konsumen melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Banggai.
Pelaksanaan ujian tulis dan wawancara berlangsung disalah satu ruangan pertemuan salah satu hotel di Luwuk yang dibuka langsung Kepala Disdagrin Kabupaten Banggai Natalia Potolemba, Rabu (16/7).
“Pembentukan BPSK di Kabupaten Banggai, merupakan langkah awal, karena BPSK di daerah memang sangat dibutuhkan peranya,” ucap Kadis Natalia Potolemba dalam sambutanya.
Menurutnya kehadiran (BPSK) adalah sebuah organisasi yang nanti menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Terbentuknya organisasi ini, maka akan intens dalam melakukan penyelesaian permasalahan sengketa antara pihak pelaku usaha dan konsumen.
Hampir kurang lebih dua tahun proses pembentukan BPSK mulai dari pengusulan dan permohonan Bupati Banggai kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan sampai akhirnya mendapat persetujuan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid.















