BANGGAI — Bupati Amirudin mengingatkan Camat Pagimana dan Camat Luwuk Timur yang kabarnya membela perusahaan nikel buntut kerusakan lingkungan dan kerusakan mangrove aktifitas pertambangan di wilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Tidak hanya Camat Pagimana dan Luwuk Timur, Bupati Amirudin juga memperingati Kepala Dinas (Kadis) Perizinan Kabupaten Banggai atau yang sekarang di kenal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai.
Teguran itu diontarkan Bupati Amirudin saat memimpin rapat bersama 6 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Desa Siuna berlangsung di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Jumat 1 Agutus 2025.
“Camat Pagimana itu selalu membela perusahaan, kemudian Kadis Perizinan, Camat Luwuk Timur,” ujar Bupati
Sambung Bupati jangan coba coba bermain- main, saya dapat, saya tidak segan segan mencopot nama nama yang saya sebut tadi, “Karena ini kita bicara tentang masa depan” tambahnya.
Terpisah Kadis Perizinan Kabupaten Banggai Yunus Kurapa di konfirmasi mengenai teguran Bupati Sabtu (2/8), menurutnya bahwa teguran Bupati Amirrudin hal yang sangat wajar disampaikan oleh pimpinan terhadap bawahannya spaya tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan. “Dan khusus untuk Dinas Perizinan kami melakukan pembinaan terhadap perusahaan sesuai aturan dan kewenangan yang ada pada kami yakni pengawasan dan pembinaan dari segi LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal),” ujarnya.
Sambungnya karena mereka laporkan secara online melalui OSS, dan kami membimbing terus supaya melaporkan kegiatannya, “Dan semua kami lakukan sesuai aturan dan gratis pak,” tutupnya.*
(zuma)














