Format Tiga Tahunan Solusi Adaptif dan Teruji
Skema RKAB tiga tahunan dengan evaluasi tahunan sejatinya selaras dengan prinsip good mining practices. Model ini memberikan fleksibilitas dalam perencanaan jangka menengah, memungkinkan integrasi antara proyeksi produksi, investasi infrastruktur, dan penerapan teknologi ramah lingkungan.
Lebih dari itu, sistem tiga tahunan memudahkan sinkronisasi dengan kebijakan strategis pemerintah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), target produksi nasional, serta roadmap hilirisasi dan transisi energi.
Jika argumentasi kebijakan tahunan adalah untuk mencegah kelebihan produksi dan menjamin serapan domestic atau mempersoalkan terkait Supply and Demand hal ini bukan sesuatu yang baru bagi pelaku usaha. Bahkan PNPB di naikkan pun, pelaku usaha tidak pernah mempersoalkan.
Misalkan kita dapat melihat gambaran hari ini yang terjadi pada komoditas nikel harga semakin anjlok dan tidak memiliki kepastian, sementara Ore/Nikel dari negara luar seperti Filipina masuk ke beberapa smelter dalam negeri,dan sampai hari ini pelaku usaha masih bertahan di tengah badai dan belum ada yang menghentikan operasional sementara. Mengapa hal ini bisa ? salah satu nya karena yang menjadi penopang adalah RKAB yang di setujui selama 3 tahun, berbeda jika skema lama persetujuan RKAB satu tahun, kemungkinan kondisinya akan berbalik.
Rekomendasi Solutif
Kepada Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia dalam hal ini bersama DPR-RI Komisi XII perlu mempertimbangkan dan mengembalikan skema RKAB ke format persetujuan produksi dan penjualan berlaku untuk 3 tahun dengan system evaluasi tahunan. Hal ini semestinya dapat diatur melalui mekanisme revisi RKAB tahunan atau sistem monitoring digital yang sudah tersedia seperti e-PNBP, MODI, dan MOMI, sebagaimana praktik yang selama ini terbukti efektif dan efisien.
Jika skema RKAB tahunan tetap ini dipertahankan, maka diperlukan langkah-langkah pendukung yang konkret dan terukur. Beberapa di antaranya adalah
1. Standarisasi template RKAB nasional, agar tidak terjadi variasi interpretasi yang menyulitkan proses penyusunan dan evaluasi.
2. Penguatan sistem evaluasi digital yang terintegrasi dengan platform e-PNBP, MODI, dan MOMI, untuk mendukung transparansi serta mempercepat proses verifikasi dan validasi data.
3. Penetapan batas waktu evaluasi RKAB maksimal 30 hari kerja, guna memberikan kepastian waktu dan mencegah stagnasi produksi.
4. Penambahan dan penguatan SDM teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba, agar kapasitas penilaian sebanding dengan volume dokumen yang harus ditangani setiap tahun.
5. Bedakan 1 Tahun kalender penambang dengan 1 tahun kalender pemerintah. Pemberlakuan satu tahun terhitung sejak RKAB di setujui dan berlaku untuk 12 bulan.
Solusi-solusi ini akan menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan negara dan kelangsungan operasional pelaku usaha, sekaligus memperkuat tata kelola pertambangan nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing. Kebijakan yang terlalu reaktif berisiko merusak ekosistem pertambangan yang selama ini dibangun dengan kerja keras, investasi besar, dan komitmen terhadap keberlanjutan.
Jika pemerintah bersikeras mempertahankan skema RKAB tahunan tanpa kesiapan sistemik dan administratif, maka kita menghadapi ancaman disinsentif investasi dan penurunan daya saing global. Bahkan terjadi stagnan ekonomi daerah yang berbasis pada sektor pertambangan. Kepastian hukum dan konsistensi kebijakan adalah fondasi dari keberlanjutan industri. Sudah saatnya kebijakan sektor pertambangan disusun secara prediktif, adaptif, dan berkeadilan agar industri ini tetap menjadi pilar ketahanan ekonomi nasional.***














