BANGGAI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan harga eceran tertinggi penjualan tabung gas LPG 3 Kg di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Keputusan Gubernur Provinsi Sulteng Anwar Hafid tertanggal 19 Mei 2025 telah menetapkan harga eceran tertinggi di berdasarkan jarak pengantaran oleh pihak transportir (agen) dari SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji).
Oleh DPC VII HISWANA MIGAS (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi ) kemudian menindak lanjuti surat keputusan Gubernur Sulteng nomor. 500.10.8.3/111/RO.EKON.-G.ST/2025 dan sesuai hasil rapat Agen Gas se-Sulteng tertanggal 12 Agustus 2025 disepakati pula wajib memperbaharui papan pangkalan mencantumkan HET dan nomor SK terbaru serentak tanggal 20 Agustus 2025.
Berdasarkan SK Gubernur Sulteng itu, berikut daftar harga eceran tertinggi untuk tabung Gas LPG 3 Kg yang dijual di pangkalan berdasarkan jarak (radius supply poin SPBE).
1. 0-60 Km (HET/Rp.20 ribu)
2. 61-120 Km (HET/Rp.22 ribu)
3. 121-180 Km (HET/Rp.24 ribu)
4. 181-240 Km (HET/Rp.26 ribu)
5. 241-300 Km (HET/Rp.28 ribu)
6. 301-360 Km (HET/Rp.30 ribu)
7. 361-420 Km (HET/Rp.32 ribu)
8. 421-480 Km (HET/Rp.34 ribu)
9. 481-540 Km (HET/Rp.36 ribu).*
(zuma)














