Pemda Banggai

Tiga Kecamatan Baru Akan Mekar di Kabupaten Banggai Apa Saja ?

Zulkifly Mangantjo
150
×

Tiga Kecamatan Baru Akan Mekar di Kabupaten Banggai Apa Saja ?

Sebarkan artikel ini
Rapat
Rapat pembahasan pemekaran kecamatan di wilayah kabupaten banggai.

BANGGAI — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai melalui bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banggai membahas rencana pemekaran tiga kecamatan.

Rapat pembahasan berkangsung di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Rabu (8/10). Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai berencana memekarkan sebanyak tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Banggai.

Rencana pemekaran tersebut bertujuan meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik, pendataan kebutuhan masyarakat lebih cepat dan akurat, serta meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Berikut kecamatan yang berencana akan  dimekarkan sebagai berikut ; 

1. Kecamatan Toili Makmur (Mekar dari beberapa desa di Moilong dan Toili)

2. Kecamatan Teluk Kabetean (Mekar dari sebagian wilayah pagimana) 

3. Kecamatan Nuhon Jaya (Mekar dari sebagian wilayah Nuhon)

Pada rapat pembahasan itu hadir perwakilan Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bowo Presdiantomo, S.H, dan Rizal Alexander Simanjuntak, S.STP selaku Tim Verifikator, yang telah berada di Luwuk Banggai melalui perjalanan udara dan siang tadi tiba di Bandara Syukuran Aminuddin Amir.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Banggai Syamsuarni Lantik Ketua PKK dan Bunda Paud Delapan Kecamatan

Bowo Presdiantomo, S.H mengatakan bahwa kedatangannya dalam rangka menindaklanjuti rencana Pemerintah Kabupaten Banggai yang akan memekarkan tiga kecamatan baru. Ia melanjutkan, pemekaran kecamatan diawali dengan keinginan masyarakat di beberapa desa diusulkan melalui musyawarah dan disetujui bersama. 

Bowo menekankan bahwa rencana pemekaran setiap kecamatan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang meliputi persyaratan dasar, teknis dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar yang dimaksud meliputi ;

1. Jumlah penduduk.

2. Luas wilayah minimal.

3. Usia minimal desa/kelurahan/kecamatan.

4. Desa/kelurahan cakupan wilayah calon kecamatan.

Sementara untuk persyaratan teknis meliputi  ;

1. Kemampuan keuangan daerah.

2. Sarana dan prasarana pemerintahan.

3. Kejelasan batas wilayah calon kecamatan.

4. Nama calon kecamatan.

5. Lokasi ibu kota calon kecamatan.

6. Kesesuaian tata ruang wilayah.

Dan untuk persyaratan administratif meliputi  ;

Baca Juga :  Toili Makmur Bakal Jadi Kecamatan Baru Lahir dari Induk Moilong Toili

1. Persetujuan desa/kelurahan di wilayah kecamatan induk.

2. Persetujuan desa/kelurahan cakupan wilayah calon kecamatan.

3. Peta wilayah calon kecamatan.

Mewakili Bupati Banggai, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai Mujiono, S.H., M.H mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai mengucapkan selamat datang kepada tim verifikasi Kemendagri di bumi Babasalan. 

“Kedatangan tim verifikasi dari Kemendagri bertujuan untuk membahas detail mengenai rencana pemekaran tiga kecamatan,” ujarnya.

Untuk itu kepada perangkat daerah terkait, utamanya bagian Tata Pemerintahan agar bisa mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan rencana pemekaran kecamatan.

Pemekaran Kecamatan ini beradasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang dijelaskan lebih lanjut oleh PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Setelah rapat pembahasan pada hari ini, tim dari Kemendagri di jadwalkan akan meninjau ketiga wilayah yang disiapkan untuk menjadi calon kecamatan baru.*

(zuma)

error: Content is protected !!