BANGGAI — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Banggai melalui tim pengawasan menindak tegas pangkalan nakal dan tengkulak di wilayah Kecamatan Bunta.
Tim pengawasan yang di koordinir Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen Cian Lin bersama tim dan Satgas wilayah mendapati pangkalan yang masih saja menjual tabung Gas LPG 3 Kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tidak hanya itu para tengkulap turut menjadi bidikan pengawasan tim melibatkan aparat kepolisian Polsek Bunta dan Satgas Kecamatan pada Kamis (13/10). Alhasil pengawasan dari sebuah toko diwilayah Bunta tim berhasil mengamankan sebanyak 81 tabung kosong Gas LPG 3 Kg.
Tabung kosong tersebut kemudian di angkut menggunakan mobil patroli di bawa ke Mapolsek Bunta sebagai barang bukti dari keseriusan pengawasan dan penindakan oleh tim pengawasan Disperindag Kabupaten Banggai.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen Cian Lin mengatakan pengawasan sejak pagi dan masih terus berlangsung hingga tuntas di wilayah Kecamatan Bunta. Ia mengaku pelanggaran pangkalan yang kami segel terindikasi telah menabrak SK Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Edaran Bupati Banggai terkait (HET) penjualan.
Sambungnya dari sebuah toko yang bukan pangkalan menjual tabung gas dikisaran harga Rp.40 ribu pertabung juga tak luput dari pengawasan dan penindakan tim, “Tabung kosong (barang bukti) sudah kami amankan di Mapolsek Bunta,” akunya.
Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman lanjut darimana saja tabung itu diperoleh tengkulap. Dan untuk pangkalan yang kami segel akan di tindak lanjuti ke pihak Pertamina dan Agen Gas penyuplai untuk dilakukan penutupan dan pemutusan usaha.*
(zuma)














