BANGGAI — Dugaan penambangan pasir ilegal masif terjadi di daerah aliran sungai wilayah Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Terpantau, Senin (23/2) sore sekira pukul 16.00 Wita, sebuah alat berat (axavator) tengah melakukan pengerukan pasir sungai (Tempesu) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Disinyalir pengerukan pasir ini sudah berlangsung beberapa hari. Pasir yang di keruk dari aliran sungai otomatis meninggalkan kubangan hingga menjadi penyebab merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar DAS. Pasir kerukan baket exavator kemudian di naikan ke dalam bak mobil dump truck kurang lebih 6-7 buah mobil yang silih berganti masuk keluar melansir material melintasi sungai.
Dampak tersebut mengakibatkan jalan masuk ke area sungai menjadi rusak dan berbecek. Tak hanya itu hilir mudik mobil dump truck ke dalam Kota Bunta mengangkut material pasir sungai mengakibatkan jalanan umum menjadi becek yang membuat tak nyaman pengguna jalan umum yang bisa berpotensi terjadinya kecelakaan.
Salah satu sopir mobil dump truck mengaku pasir ini milik salah satu pengusaha di Kota Bunta yang tengah membangun rumah toko (ruko) miliknya yang ada dalam Kota Bunta. Termasuk exavator yang digunakan mengeruk pasir di aliran sungai di fasilitasi sang pengusaha tersebut.
Pengerukan pasir ini apabila tidak memiliki izin resmi (legal) maka dipastikan masuk dalam kategori penambangan pasir ilegal mengarah pada perbuatan melawan hukum. Terlebih penambangan pasir ilegal menggunakan alat berat diatur oleh beberapa undang-undang serta peraturan di Indonesia yang bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Seperti pada undang – undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dimana mengatur tentang aktivitas pertambangan, termasuk mengenai izin usaha pertambangan (IUP) dan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab.
Dan juga undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk penambangan pasir, harus dilakukan dengan memperhatikan dampak lingkungan dan dilakukan dengan izin yang sesuai.
Tidak hanya itu jelas pada Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang mengatur kewajiban reklamasi lahan bekas tambang untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Pada masing – masing daerah memiliki juga peraturan yang mengatur tentang pertambangan dan penggunaan alat berat untuk penambangan pasir. Peraturan ini sering kali lebih spesifik dan berbasis pada kondisi lokal.
Penambangan pasir ilegal tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda dan pidana, serta tindakan penertiban oleh pihak berwenang. Jika ada penambangan yang merusak lingkungan, pihak berwenang dapat melakukan penindakan tegas, termasuk penyitaan alat berat yang digunakan.
Sementara itu pihak penegakan hukum setempat saat di berikan informasi seputar dugaan penambangan pasir ilegal yang terjadi didepan mata belum memberikan tanggapan tentang kepastian hukum atas aturan dan perundang – undangan yang berlaku, apakah aktivitas itu legal atau ilegal.*
(zuma)














