BANGGAI — Seorang pemilik akun sosial media (facebook) yang juga oknum aparat Desa Koili, Kecamatan Bunta dilaporkan ke Polsek Bunta dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Jumat (10/4)
Bermula dari berita yang ditayangkan media Kilasbanggai.com yang merupakan publikasi berita keberhasilan Satnarkoba Polres Banggai menciduk seorang pria berinisial RY (28) pada Rabu (8/4/2026).
Yang mana terduga RY merupakan warga Desa Koili, Kecamatan Bunta yang diamankan dari sebuah kantor jasa ekspedisi yang ada di Kota Luwuk saat hendak mengambil paket berisi 1.600 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD).
Dari berita tersebut yang merupakan rilis Humas Polres Banggai pemilik facebook Rinaldi Dkatia Ntotu’u diketahui adalah oknum aparat desa dalam unggahannya di akun facebook secara terang-terangan menuding kalau pemberitaan media Kilasbanggai. com yang bersumber dari rilis resmi Humas Polres Banggai adalah berita bohong atau hoaks.
Pemilik akun facebook tersebut diduga merasa keberatan karena rilis menyebutkan asal desa terduga pelaku, yakni Desa Koili. Ia pun melabeli informasi tersebut sebagai hoaks di platform media sosialnya.
Menanggapi polemik tersebut, perlu dipahami bahwa pencantuman identitas atau asal domisili merupakan bagian dari prosedur pelaporan rilis kepolisian untuk akurasi data subjek hukum termasuk data formil orang yang ditangkap.
Narasi berita tersebut murni bertujuan menginformasikan keberhasilan aparat dalam memberantas peredaran obat terlarang, tanpa ada maksud mencemari nama baik wilayah tertentu.
Penyalahgunaan dan peredaran narkotika/obat keras dikategorikan sebagai Extraordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) yang merusak generasi muda. Pemberitaan berfokus pada tindakan oknum (RY), bukan pada sentimen terhadap domisili pelaku.
Belakangan diketahui, pemilik akun yang menyebutkan pemberitaan yang bersumber dari rilis Humas Polres Banggai itu hoaks ternyata adalah oknum aparat Desa Koili.
Sejumlah warga Desa Koili saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pemilik akun tersebut adalah oknum aparat desa setempat. Merasa keberatan dengan cuitan oknum wartawan media tersebut kemudian melaporkan ke Polsek Bunta untuk mendapatkan kepastian hukum menyusul nama baik media yang diduga telah dicemarkan oknum.
Dalam penyelesaian pelaporan wartawan media Kilasbanggai, oknum tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di saksikan pelapor dan anggota Polsek Bunta.
Terpisah beberapa wartawan yang ada di wilayah Bunta Nuhon dan Simpang Raya menyangkan perbuatan oknum yang dinilai tidak paham dengan kerja kerja jurnalis terlebih dalam mempublikasi berita yang merupakan rilis resmi Humas Polres Banggai.
Apalagi yang membuat cuitan di sosial media seorang aparat Desa Koili yang seharusnya lebih bijak dan paham menganalisa pemberitaan sebelum membuat cuitan yang mengarah pada pencemaran nama baik perusahaan media dan wartawan. Dan bisa dibilang juga oknum tersebut menyeret rilis resmi itu adalah hoax yang pada akhirnya unsur dugaan pencemaran nama baik terpenuhi dilakukan oknum.
Ini secara tegas pula sebagai bentuk peringatan bagi pembaca dan umumnya agar tidak secepat kilat membuat suatu informasi menyudutkan pihak tertentu tanpa dasar hukum jelas yang dapat berpotensi ke ruang hukum seperti yang dilakukan oknum aparat yang sudah menyampaikan permohonan maaf secara hukum dan terbuka pada publik *
(zuma)














