BANGGAI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pas Selasa, (19/5).
Hal ini menunjukkan komitmen Kejati Sulteng dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan penerimaan negara, serta pengelolaan barang bukti secara akuntabel melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan terhadap barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3.224.000 (tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu) batang rokok, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026 atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki dalam perkara tindak pidana Bea dan Cukai.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui bidang pemulihan aset sebagai bentuk implementasi tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan maupun diedarkan kembali di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti yakni Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H, Kasi BB Kejari Palu, Kasi BB Kejari Sigi, Penyidik Bea Cukai serta Lurah Taipa. Kehadiran lintas unsur tersebut menjadi simbol sinergitas antar instansi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, antara lain merek Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold, dengan total keseluruhan mencapai 3.224.000 batang rokok ilegal.
Melalui kegiatan tersebut, Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, profesional, dan humanis, sekaligus memperkuat tata kelola penyelesaian aset negara yang transparan dan akuntabel. Kejaksaan juga terus mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait, guna menjaga kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.*
(zuma)














