BANGGAI — PT (Persero) Indonesia Ferry Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) memastikan setiap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat harus sudah mengantongi tiket terlebih dahulu.
Tiket yang sudah dimiliki bagi calon penumpang dan kendaraan yang akan berangkat melalui Pelabuhan Penyebrangan Feri Luwuk itu sudah melalui pelayanan dari operator tiket kami yang ada di pelabuhan.
Berbeda kalau belum ada tiket seperti malam itu sebuah mobil truck muatan ratusan gas non subsidi gagal berangkat karena belum beli tiket nyelonong masuk memanfaatkan situasi kelengahan petugas karena muat barang berbahaya yang akhirnya diturunkan kembali ke darat.
“Jadi kami pastikan yang berhak ada dalam kapal yang sudah membeli tiket pada operator kami,” ucap Rafiq Departemen Head Operasional (ASDP) saat bincang bincang bersama media ini diruang kerjanya, Selasa (23/6).
Disinggung apa saja topik pembahasan rapat koordinasi (rakor) di Kantor KUPP Kelas II Luwuk yang merupakan inisiasi Kepala KUPP dihadiri Dishub Pemrov Sulteng (KUPTD) Pelabuhan Feri, Dishub Pemda Banggai, KPPP, Babinsa, Babinkamtibmas dan Lurah Karaton.
“Oh iya kebetulan saya yang hadiri rakor tadi,” ujarnya.
Lanjut Rafiq didampingi rekan kerjanya Johan mangatakan rakor tadi membahas beberapa hal penting mendukung ketertiban dan kelancaran aktifitas bongkar muat diwilayah pelabuhan.
Salah satu poin yang menjadi kesepakatan rakor antaranya akan dipasang sebuah alat seperti gawang pada pintu masuk pelabuhan untuk membatasi muatan mobil agar tidak berlebihan sebelum naik kedalam kapal.
Termasuk pula pendataan para buru yang akan melakukan aktifitas bongkar muat di wilayah pelabuhan dan juga kolaborasi pihak KUPP, ASDP dan Pihak Pelabuhan dalam meningkatkan pelayanan dan sistem pengawasan bersama di wilayah pelabuhan.
Rafiq mengaku dirinya baru kurang lebih baru 4 bulan bertugas di Luwuk sebelumnya betugas di Pelabuhan Merak. Sama seperti rekan kerjanya Johan yang juga belum lama bertugas di Luwuk.
Keduanya kompak menjelaskan soal tugas dan fungsi ASDP yang lebih pada penjualan tiket bagi calon penumpang dan kendaraan termasuk mobil yang akan berangkat.
“Jadi sebelum penumpang atau mobil naik ke dalam kapal semuanya harus sudah memiliki tiket,” jelasnya.
Pada prinsipnya kami hanya melayani penjualan tiket bagi calon penumpang dan mobil dengan pemisahan golongan berdasarkan jenis mobil itu sendiri.
Selain itu juga kami ASDP memeriksa kelengkapan dokumen kapal sebelum berangkat memastikan dokumen masih berlaku atau tidak berlaku lagi (expired). Selain memeriksa dokumen kapal kami juga memeriksa kelengkapan alat keselamatan dalam kapal seperti live jaket, sekoci dan yang lainya setelah itu kami laporkan pada KUPP untuk diterbitkan Surat Izin Berlayar (SIB).
Misal kalau dokumen kapal expired atau sudah tidak berlaku maka kapal tidak bisa brangkat sampai dengan dokumen kapal tadi diperpanjang terlebih dahulu. Apakah pernah ada kejadian kapal tidak jadi berangkat lantaran dokumen kapal mati (expired).
Rafiq kembali berujar jarang sekali kajadian seperti itu, terlebih di Luwuk, hal semacam itu tidak pernah ada. Namun begitu dari pengalaman dirinya pernah ada kapal tidak jadi berangkat karena dokumen saat dirinya masih bertugas di Pelabuhan Merak.
Dari obrolan tadi yang menjadi penutup moment silaturahmi, keduanya menegaskan soal barang muatan berbahaya misal secara kasat mata kami melihat ada penumpang bawa barang berbahaya maka tegas tidak akan kami izinkan untuk berangkat.
Dan pengalaman itu timpal Johan pernah dialami melihat langsung seorang penumpang menenteng tabung dengan tegas tidak kami izinkan ikut dalam pelayaran. Terlebih kalau ada personil kami seumpama terindikasi lakukan pelanggaran dan menabrak aturan maka kami tindak lanjuti.*
(zuma)












