Metro Luwuk

Penjelasan Kapus Dugaan Pungli dan Potongan Puluhan Juta Perbulan Jaspel Nakes di Puskesmas Status BLUD

Zulkifly Mangantjo
12
×

Penjelasan Kapus Dugaan Pungli dan Potongan Puluhan Juta Perbulan Jaspel Nakes di Puskesmas Status BLUD

Sebarkan artikel ini
Puskemas
Ilustrasi (foto/net)

BANGGAI — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) pemotongan jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan (nakes) disalah satu puskesmas di Kabupatan Banggai menjadi sorotan dan mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Banggai.

Ketua Komisi I DPRD Kabupatan Banggai Lisa Sundari menyatakan akan membawa persoalan ini pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pekan depan. Ketua Komisi I Lisa Sundari juga menegaskan kalau dirinya selaku fungsi pengawasan tidak ingin hak para nakes menjadi objek para oknum untuk mencari keuntungan tertentu.

Namun begitu dirinya tidak mau berspekulasi dini dan akan memastikan dulu dalam RDP benar tidaknya permasalahan yang menjadi polemik di internal puskemas soal hak jasa pelayanan para tenaga kesehatan dengan mengundang para kapus dan kadinkes.

Hal ini untuk mendengarkan langsung penjelasan dugaan pemotongan hak para nakes, termasuk dasar perhitungan, mekanisme pembagian serta pihak yang berwenang menentukan besaran jasa pelayanan. Namun ia menegaskan apabila terbukti ada praktik culas yang terjadi merugikan hak para nakes maka kami akan mengeluarkan rekomendasi lanjutan.

Mencuatnya kasus ini setelah para nakes mengadukan hak mereka yang dikebiri kepada Tenaga Ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupatan Banggai. Terungkap beberapa nakes juga disebut enggan bersuara karena khawatir berdampak pada penilaian kinerja atau posisi mereka.

Nilainya pun fantastik kalau di hitung dalam sebulan para nakes mengalami kerugian dalam jumlah besar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta perbulan tergantung jumlah nakes dan besaran dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang cair pada setiap bulan berjalan. 

Baca Juga :  Gubernur Anwar Hafid : Tahun 2026 Dana Transfer ke Daerah Turun 40 Persen, Sokongan Anggaran Program Asta Cita Naik dua Kali Lipat

Padahal puskemas tersebut terbilang percontohan terlebih berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun sangat disayangkan kalau saja praktik sunat menyunat jaspel para nakes masih menjadi budaya mencari keuntungan semata ditengah geliatnya Pemda Banggai terus menciptakan pelayanan (good government).

Modus dilakukan pun terbilang rapi dengan cara ‘setor balik’. Artinya setelah dana masuk, para nakes diwajibkan menarik kembali 5 sampai 10 persen dari jumlah diterima lalu menyetorkannya ke bendahara puskesmas. Dalih kepala puskesmas (kapus) dana tersebut dibutuhkan untuk operasional. Namun tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban tertulis atau transparansi ke mana saja dana itu sebenarnya mengalir setiap bulannya.

Kapus

Terpisah kepala puskesmas (kapus) di konfirmasi melalui sambungan telepon whatsaap, Rabu (2/9) mengatakan saya boleh konfirmasi juga sumber beritanya dari mana pak ? tanya dia. Sembari mengirimkan link berita sebelumnya. “Oh iya pak, jadi untuk keterangan ini, saya harus dengan tim manajemen,”ujarnya.

Sambungnya karena kalau untuk kebijakan pemotongan hak para nakes di puskemas kami itu memang tidak ada pak, “Tidak ada seperti itu,” ucapnya dibalik telepon. Dirinya juga membantah saat disinggung soal penarikan dana dari rekening masing masing nakes dengan persentase tertentu lalu di setorkan kembali ke bendahara. 

Sekarang ini kami pak manajemenya BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) jadi semua di transfer. Ia mengaku jasa pelayanan para nakes, uangnya itu ditransfer pada masing masing rekening nakes, “Dan tidak ada penarikan kembali lalu di setorkan kembali ke bendahara,” terangnya.

Baca Juga :  Sanksi Administrasi Pertamina PN Jauh dari Efek Jera Masyarakat Pakai Jalur BPSK Banggai Tuntut Mita Guna Nusa di PHU

Soal rencana RDP, ia mengaku belum mendapat informasi resmi hanya saja telah mengetahui setelah membaca berita dari media online kata dia. “Mungkin dari dinas kesehatan juga akan menyampaikan ke kami terkait RDP nanti karena sebagai atasan kami,” akunya. 

Sambungnya untuk diketahui terkait untuk pertanggungjawaban atau SPJ yang di laksanakan di puskesmas kami, salah satunya untuk mekanisme pertanggungjawabanya dibagi secara non tunai ke rekening masing – masing dan diterima langsung sesuai rincian berdasarkan antaranya seperti tingkat pendidikan dan juga kehadiran yang menjadi indikatornya seperti itu pak.

“Dari JKN tadi (jasa kapitasi) dibagi 60 persen jasa pelayanan, 30 persen operasional dan 10 persen untuk pengadaan obat,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa pemberian jasa kapitasi dan terkait pemotongan atau penarikan kembali dengan persentase tertentu, itu tidak ada di puskesmas kami kata dia.

Sementara itu bendahara puskesmas di konfirmasi terpisah baik melalui sambungan telepon atau pesan whatsaap belum memberikan tanggapan sama sekali. Sikap diam dan tak bergeming bendahara menguntit rasa penasaran publik yang semua masih menunggu seperti apa nanti yang akan terungkap dalam RDP pada pekan depan. Apakah benar ada indikasi aksi sunat menyunat hak para nakes atau sebaliknya tidak sama sekali tentu semua data yang akan menyajikan bukti petunjuk formil.(*)

(zuma)

error: Content is protected !!