Pendidikan

Disdikbud Banggai Pastikan Hak Pendidikan Warga Binaan Lapas Kelas II B Luwuk Terpenuhi

Zulkifly Mangantjo
3
×

Disdikbud Banggai Pastikan Hak Pendidikan Warga Binaan Lapas Kelas II B Luwuk Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Disdikbud Banggai
Disdikbud Banggai pastikan hak pendidikan warga binaan lembaga pemasyarakatan luwuk terpenuhi.

LUWUK BANGGAI — Tidak ada kata terlambat untuk mengenyam dan mendapatkan hak pendidikan termasuk warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Kabupatan Banggai, Sulawesi Tengah.

Memastikan agar hak pendidikan itu sampai pada warga binaan Lapas Kelas II B Luwuk, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai mensosialisasikan program “Si ADE Kembali Sekolah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Jumat (25/9).

Program ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdikbud Banggai dengan Lapas Kelas IIB Luwuk guna menjamin hak pendidikan kesetaraan bagi warga binaan, anak binaan, hingga anak dari warga binaan yang terdata putus sekolah.

Para peserta juga dapat mengakses program pendidikan wajib belajar mulai dari jenjang Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), hingga Paket C (setara SMA). Langkah ini menjadi wujud nyata pemenuhan hak konstitusional warga negara sekaligus gerakan kemanusiaan agar setiap individu termasuk yang sedang menjalani masa pembinaan tetap memiliki masa depan yang cerah.

Baca Juga :  Konstatering PN Luwuk Gagal, Warga Tanjung Blokade Jalan dan Bakar Ban Bekas

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, menegaskan bahwa akses terhadap pendidikan tidak boleh terputus oleh jeruji besi. “Si ADE” Kembali Sekolah ini bukan sekadar program, melainkan gerakan kemanusiaan. Anak-anak yang ada di Lapas, baik anak binaan maupun anak dari warga binaan, tetaplah anak-anak banggai yang berhak mendapatkan pendidikan. “Tugas kami Disdikbud adalah memastikan hak konstitusional tersebut tetap terpenuhi,” tegasnya.

Ruang Lingkup Kerja Sama

Melalui PKS yang disepakati, Disdikbud Banggai dan Lapas Kelas IIB Luwuk menetapkan empat fokus utama pelaksanaan program yaitu ;

1. Pendataan dan Asesmen: Melakukan pendataan komprehensif terhadap anak usia sekolah (PAUD, SD, SMP) yang mengalami putus sekolah di lingkungan Lapas.

2. Layanan Pendidikan Kesetaraan: Memfasilitasi kegiatan belajar mengajar Program Paket A, Paket B, dan Paket C langsung di dalam Lapas.

3. Pengembalian ke Sekolah Formal: Mendampingi dan memfasilitasi anak binaan yang telah selesai menjalani masa hukuman untuk kembali ke satuan pendidikan formal terdekat.

Baca Juga :  Terobosan Sektor Pendidikan Pemda Banggai Hadirkan SMP Mirqan, Simak Seperti Apa Sekolah Ini ?

4. Validasi Dapodik: Memastikan anak binaan tetap terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar tidak tereliminasi dari sistem pendidikan nasional.

Memutus Rantai Putus Sekolah

Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk menyambut positif langkah strategis ini. Ia menilai kerja sama tersebut selaras dengan pembinaan kepribadian yang selama ini dijalankan di dalam Lapas.

“Selama ini kami fokus membina mental mereka. Dengan adanya PKS ini, kami turut membina masa depan mereka melalui pendidikan. Ini merupakan langkah nyata untuk memutus rantai anak putus sekolah di Kabupaten Banggai,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Banggai menargetkan pencapaian zero anak putus sekolah secara bertahap di seluruh wilayahnya, termasuk di lingkungan khusus seperti lembaga pemasyarakatan. Program “Si ADE Kembali Bersekolah” ini dijadwalkan mulai berjalan efektif secara penuh pada Tahun Ajaran 2026/2027.(*)

(zuma)

error: Content is protected !!