BANGGAI — Sekretaris Umum (Sekum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk, Kabupaten Banggai resmi melaporkan oknum TNI Danramil Toili, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Jumat (18/4).
Oknum Danramil Toili diuga tidak netral dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai pada 5 April 2025.
Laporan tersebut diserahkan langsung Sekum HMI Cabang Luwuk Banggai, Hendra DG Tiro di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pukul 13.20 Wita.
Hendra DG. Tiro bersama laporanya diterima oleh petugas penerima laporan, Riki Z, dengan bukti penyampaian terdaftar pada Nomor 016/PL/PB/RI/00.00/IV/2025.
Dalam laporan tersebut, Sekum HMI Luwuk Banggai menyoroti dugaan pelanggaran melibatkan Kapten Inf. Dwi Karyo Basuki, yang saat ini menjabat sebagai Komandan Rayon Militer (Danramil) 14/Toili, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Ia diduga telah melakukan tindakan yang berpihak dan menguntungkan salah satu pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 03, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
Dugaan tersebut didukung oleh bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, yang memperlihatkan adanya arahan dari Danramil pada anggota TNI lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Kepala Dinas, Kepala Seksi, dan Kepala Bagian.
Dalam percakapan itupula terungkap adanya saran untuk mempercepat pendistribusian dana dari calon Bupati Sulianti Murad pada tim pemenangan di lapangan, dengan permintaan agar disertakan bukti dokumentasi berupa foto dan video sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Hendra juga melampirkan bukti rekaman percakapan antara Danramil dan pihak lain yang diduga juga merupakan kerabat dari anggota TNI. Percakapan tersebut membahas secara eksplisit dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 03 serta instruksi untuk mengupayakan kemenangan pasangan 03 dalam PSU Pilkada Banggai.
Menurut Hendra, dugaan keterlibatan oknum aparat Militer dalam proses politik praktis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas TNI yang dijamin oleh undang-undang. Hendra menegaskan bahwa tindakan semacam ini dapat mencederai demokrasi dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pelaksanaan Pilkada di daerah lain.
“Kami menilai ini bukan hanya persoalan Banggai saja. Jika tidak ditindak, maka pelanggaran serupa bisa terjadi di daerah lain dan mencoreng integritas demokrasi kita secara nasional,” ujar Hendra dalam keterangannya usai menyerahkan laporan.
Hendra mendesak Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dugaan pelanggaran ini dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 5 November 2024.
Terakhir Hendra menyerukan pada seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara Pilkada untuk mengawal jalannya PSU Pilkada Banggai hingga proses penetapan calon terpilih agar tetap berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak berkepentingan secara hukum.*
(zuma)