Daerah

Gegara Dokumen APBDes Pecat Dua Anggota BPD Labuan Lobo, Ketua PABPDSI Sulteng Bereaksi

Zulkifly Mangantjo
5
×

Gegara Dokumen APBDes Pecat Dua Anggota BPD Labuan Lobo, Ketua PABPDSI Sulteng Bereaksi

Sebarkan artikel ini
Pemecatan
Ketua PABPDSI Sulteng Roike Lambidju

TOLI – TOLI — Ketua Umum PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia ) angkat bicara menyusul pemecatan dua anggota BPD Labuan Lobo, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah.

Kedua anggota BPD yang dipecat adalah Saipul(Ketua) dan Amy Jumaro (Anggota). Pemecatan keduanya pun menuai reaksi dari Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Sulawesi Tengah  Roike Lambidju, S.Sos.

Roike mengaku mendapat informasi pemecatan keduanya itu setelah membaca sebuah berita dari media online, dan langsung melakukan komunikasi dengan dua  anggota BPD, yang patut kami duga pemecatan mereka sangat inprosedural.

Sambungnya dalam regulasi Permendagri 110. Tahun 2016 khususnya pasal 19-20 sangat jelas kata roike. Sementara itu keterangan Kades Labuan Lobo Basir dikonfirmasi media mengatakan bahwa , penyebab pemecatan karena mereka berdua tidak mau menandatangani Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2025.

Pernyataan Kades membuat mendapat reaksi keras dari Ketua umum PABPDSI Sulteng Roike Lambidju. “Kalau hanya ini alasan yang dipakai menjadi dasar untuk pemecatan maka ini sangatkeliru,” ucapnya.

Baca Juga :  Wagub Sulteng Buka Kemah Prestasi Kwarcab Banggai

Roike menjelaskan bahwa APBDes merupakan Tugas, Hak, dan bagian dari Pengawasan BPD terhadap kinerja kades untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan lebih khusus pengawasan APBDes berjalan baik. Apalagi dengan terbit nya SK Bupati Toli Toli No. 431 tahun 2025 tertanggal, 9 juli 2025, tentang perubahan ke empat atas Keputusan Bupati Nomor 284 tahun 2020 tentang Penetapan Anggota BPD Labuan Lobo Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Toli Toli Periode Tahun 2020-2026.

Yang didalamnya kata Roike yang menjadi garda terdepan dalam membela hak hak dan pengawasan BPD, sudah memuat PAW BPD dan sudah ditetapkan. Sementara anggota BPD yang di berhentikan belum pernah menerima SK pemberhentian dari Bupati, “Ini jelas sangat keliru,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepala Kantor UPP Bunta Imran Usman Dan Staf Ikuti Upacara Harhubnas Tingkat Sulteng di Palu

Jelas ini rancu kata Roike dan harus menjadi perhatian Bupati Toli Toli terutama Dinas PMD yang berkepentingan terhadap lahirnya SK di maksud. Dengan hal itu, selaku Ketua PABPDSI Sulteng, Roike sangat mengharapkan dan meminta dengan hormat Bupati Toli Toli untuk di evaluasi dan terlebih dapat mininjau kembali SK dimaksud.

“Jangan sampai persoalan ini menjadi P/preseden buruk atas penyelenggaraan pemerintahan desa terutama atas kesewenang-wenangan memberhentikan BPD hanya karena kritis terhadap kebijakan kades,” tegasnya.

Ia berharap semoga ini tidak terjadi pada anggota BPD kedepan di Provinsi Sulteng.

Masalah ini kami akan suarakan sebagai bagian dari Komitmen Organisasi untuk memperjuangkan hak hak BPD Sulawesi Tengah, 

“Insyaallah pada temu raya PABPDSI Sulteng 6-7 Agustus di kota palu akan kami suarakan di hadapan gubernur Sulteng,” tutupnya.*

(zuma)

error: Content is protected !!