BANGGAI — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Banggai, Polda Sulteng, menjemput pelaku narkoba di Mapolsek Bunta, Rabu (25/3).
Pelaku yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu sabu sebelumnya ditangkap anggota Polsek Bunta pada, Selasa (24/3) malam.
Saat penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antaranya berupa uang tunai diduga hasil transaksi penjualan barang haram tersebut.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bunta pada Selasa (24/3/2026) malam,” ujar Kapolsek Bunta Iptu Syafarudin Ramin, SH.
Sambung Kapolsek Iptu Safarudin menjelaskan, pelaku seorang pria berinisial ID (39) ditangkap saat sedang melakukan penakaran sabu, kata dia.
Kapolsek Iptu Syafarudin mengatakan bahwa petugas sudah melakukan pemantauan kepada pelaku. Penyelidikan polisi bermula dari informasi masyarakat jika disekitar tempat tinggal pelaku kerap terjadi transaksi jual beli narkoba.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas yang meyakini ada barang bukti tersimpan di rumah langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti, “Aantaranya dua paket berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram,” jelasnya.
Kemudian didapati juga 2 buah timbangan digital, 1 alat hisab bong, 10 korek api gas, 1 Hp Oppo, 4 pack plastick bening, 2 buah gunting, 1 kaca pirex serta uang sebesar Rp 1.775.000 yang diduga hasil transaksinya.
Atas tangkapan itu Polsek Bunta langsung menggiring pelaku dan mengamankan barang bukti kejahatan guna proses hukum lanjut.
“Tindak lanjut kami, melengkapi administrasi penyidikan dengan terus berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai. Dan kami tegaskan akan terus perangi kejahatan dan peredaran gelap narkotika,” tandasnya.*
(zuma)














