Nasional

Kejagung Beberkan Data Skandal Dugaan Korupsi Program MBG Seret Tersangka Dadan Hindayana Cs

Zulkifly Mangantjo
3
×

Kejagung Beberkan Data Skandal Dugaan Korupsi Program MBG Seret Tersangka Dadan Hindayana Cs

Sebarkan artikel ini
Kejagung
Keterangan pers Jampidsus Kejagung dibalik skandal dugaan korupsi program makan bergizi gratis. (foto : ss/video)

JAKARTA — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan dugaan tindak pidana kasus korupsi eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dikutip dalam keterangan pers Direktur Penyidikan Jampidsus (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Rabu (3/6) Syarief menguraikan praktek dugaan korupsi program MBG oleh tersangka Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Syarief menuturkan berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan pada tanggal 29 Mei 2026 perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan tahun 2026. 

Tim Penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi antaranya adalah, “Saudara DH selaku Kepala BGN periode 24 Agustus 2024 sampai 2 Juni 2026, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 sampai dengan periode 2 Juni 2026 dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 sampai dengan 2 Juni 2026,” ujarnya.

Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut kata Syarief, bahwa yang mana DH, SS dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup diperoleh oleh Tim Penyidik maka oleh penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka, “DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai tahun 2026,” jelasnya.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Sulteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Ruas Jalan Bonebene Banggai Laut Rugikan Negara 1,1 Milyar

Kasus posisi singkat sebagai berikut :

1. Bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025 pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp 85, 27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 258 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

2. Bahwa organisasi tersebut seharusnya di kelola oleh yayasan – yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG, merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dan yayasan – yayasan tersebut mendapatkan insentif milyaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi diantaranya dimiliki oleh saudara DH, SS dan LP. 

Baca Juga :  Kejari Banggai Tetapkan ABL Eks Bendahara Karang Taruna Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

3. Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut saudara DH bersama SS LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada BPK sehingga dalam penyusunan KK barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan rill dilapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG diantaranya pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan (adanya maaf), dan pengadaan tablet sebanyak 31 ribu yang tidak sesuai ketentuan (adanya maaf), pengadaan televisi 75 inc sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.*** 

error: Content is protected !!