BANGGAI — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Banggai menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pertamina Patra Niaga.
Rakor pengawasan Gas LPG 3 kg, 5,5 kg, 12 kg serta sosialiasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai berlangsung di ruang Kantor Disperindag Banggai, Rabu (6/5).
Hadir juga Kabag SDA, perwakilan Hiswana Gas, Agen Gas dan Pangkalan. Kepala Dinas (Kadis) Disperindag Kabupaten Banggai Natalia Potolemba membuka rakor tersebut.
Dalam penyampaianya Kadis Disperindag Banggai menuturkan begitu banyaknya permasalahan gas yang ada di wilayah kabupaten banggai “Antaranya masalah HET yang membuat masyarakat konsumen mengadu,” ujarnya.
Kadis Natalia mengaku selain gas bahwa banyak juga permasalahan yang kami selesaikan bersama pihak Polres seperti kasus (BBM) solar dan pertalite. Namun yang menjadi trendik topik adalah soal harga gas. “Terdapat 1.115 pangkalan gas yang ada di kabupaten banggai yang antaranya kami temukan tidak sesuai dengan harga HET,” ucapnya.
Dan ini salah satu tantangan besar bagi kami kata dia, dengan terjadinya kelangkaan gas hingga harga juga tidak lagi sesuai HET, “Kita masyarakat kabupaten banggai survive,” terangnya. Dan kami selaku pemerintah banyak mengetahui apa yang terjadi di lapangan yang kami dapatkan selain kelangkaan ada penyebabnya.
Namun begitu kami dari pemerintah berharap harga ini sesuai dengan HET untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. “Harapan kami akan melaporkan kegiatan ini pada pimpinan. Pesan pimpinan harga harus sesuai HET dan mengenai gas 5,5 kg dan 12 kg harus benar benar ada di lapangan. Kami sudah diskusi tadi dengan Patra niaga,” pungkasnya.
Dalam rakor juga terungkap berbagai kecurangan yang menjadi penyebab kelangkaan dan mahalnya harga jual gas subsidi seperti yang marak terjadi di wilayah Kecamatan Toili, Toili Jaya Toili Barat, Moilong dan Batui Selatan.
Dalam paparan hasil temuan lapangan oleh Kabid Perlindungan Konsumen Cian Lin, penyebabnya adalah harga jual agen penyalur ke pangkalan tidak lagi sesuai HET. Dan rantai penjualan di atas HET inipun berdampak pada masyarakat dan konsumen dari pihak pangkalan.
Terdeteksi dugaan kecurangan tersebut dilakukan Agen Gas Mita Guna Nusa (MGN) yang menjual gas melebihi HET pada pangkalan sehingga rantai kecurangan berlangsung terus diwilayah itu kata dia. Pelanggaran berulang pihak agen meskipun pernah mendapat teguran tetap saja terjadi yang telah mengakibatkan keresehahan di masyarakat olehnya mereka meminta agen untuk di berikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).*
(zuma)














