BANGGAI — Mahalnya harga penjualan Gas LPG 3 kg di wilayah Kecamatan Moilong, Toili, Toili Jaya, dan Toili Barat Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dipicu karena maraknya praktik kecurangan.
Dua agen penyuplai dan lemahnya pengawasan Pertamina Patra Niaga dalam memberikan sangsi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terlebih pada Agen Gas PT. Mita Guna Nusa yang sudah merupakan temuan pelanggaran ke 2 kalinya tapi tak kunjung ada sangsi tegas.
Informasi tersebut disampaikan dalam paparan temuan lapangan Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Banggai saat rakor LPG di Kantor Disperindag Kabupaten Banggai, Rabu (6/5). Pelanggaran pertama pada tahun 2023 dan sudah di berikan sangsi peringatan namun masih saja berulah lagi bahkan lebih fatal dari sebelumnya.
Terungkap detil dalam rapat koordinasi (rakor) di Kantor Disperindag Kabupaten Banggai dihadiri Pertamina Patra Niaga, Hiswana Gas, perwakilan agen gas, Satgas dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai. Terdapat dua agen penyuplai gas Mita Guna Nusa dan Mitra Gas Sejati Luwuk menjual gas pada pangkalan tidak lagi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal mendasar pada praktik kecurangan yang seharusnya agen menjual pada pangkalan sesuai (HET) Rp 19.500 justru dijual dengan harga Rp 30 ribu sampai Rp 32 ribu pertabung pada pangkalan. Dengan harga jual agen tidak sesuai menjadi pemicu pangkalan menaikan harga jual pada masyarakat atau konsumen akhir dengan harga yang tidak sesuai lagi dengan (HET) Rp. 35 sampai dengan Rp. 50 ribu pertabung.
Tidak hanya itu Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Banggai memaparkan data temuan lapangan adanya permintaan uang dari agen bagi yang mau buka pangkalan baru harus membayar Rp 20 juta dengan alasan untuk pengambilan titik koordinat serta tanda jadi di luar pembelian tabung dan isinya.
Kecurangan ini yang menjadi polemik dimasyarakat dan pemohon pangkalan baru karena terkesan tidak ada tindakan dan sangsi Patra Niaga untuk melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) pada agen karena sudah berada diluar kewajaran. Pertamina Patra Niaga yang punya kewenangan sudah harus melakukan ketegasan bagi agen yang sudah melakukan berbagai macam pelanggaran berulang utamanya Agen Gas PT. Mita Guna Nusa.
Ada juga istilah gas buangan, bagi pangkalan yang tidak mau dengan harga melebihi HET yang dijual agen pada pangkalan, maka gas tersebut dialihkan pada yang lain hingga tak kecuali tembus pada pengecer. Bisa dibilang pangkalan sebagai konsumen antara adalah objek yang paling tertindas dengan kesewenangan agen.
Pada pertemuan sosialisasi Disperindag Banggai, BPSK Banggai dan Satgas di empat Kecamatan berlangsung sejak Kamis 7 Mei sampai dengan Sabtu 9 Mei 2026 di Kecamatan Moilong, Toili, Toili Jaya dan Toili Barat dihadiri masyarakat, pangkalan dan Aleg DPRD Banggai, mencuat ragam keluhan yang begitu kompleks baik dari pangkalan dan masyarakat seputar praktik kecurangan dan sikap semena mena para agen.
Pangkalan mengaku sikap otoriter agen membuat mereka pangkalan tak berani apa – apa karena kuatir akan berdampak pada usaha pangkalan mereka.














