BANGGAI — Wacana pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai akhirnya mendapat penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai.
Pembangunan rumdis yang memanfaatkan lahan yang berada di Perempatan Jalan Yos Sudarso, kompleks SMPN 2 Luwuk mendapat penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai I Dewa Supatriagama.
Kepada sejumlah wartawan di Halaman Parkiran Kantor Bupati Banggai, Rabu (15/7), Kadis PUPR Banggai I Dewa Supatriagama menjelaskan soal informasi yang baru didapatkan dari para wartawan ini.
Dewa mengatakan terkait informasi tersebut, kebijakanya tentu saya akan memastikan pemanfaatan asetnya dulu kata dia. “Informasi ini tentu saya akan tindak lanjuti dulu dengan pihak aset untuk memastikan bahwa objek itu peruntukanya seperti apa, terkait seperti yang disampaikan tadi,” ucapnya.
Lanjutnya untuk pembangunan rumdis kalau untuk sampai dengan yang ada saat ini, itu belum teranggarkan, “Artinya anggaran fisiknya belum ada. Kalau memang itu ada, berarti secepatnya akan kita laksanakan pada tahun depan (2027),” tutupnya.(*)
(zuma)














