Pemda Banggai

Disperindag Banggai Pastikan Hak Konsumen Terlindungi, Kabid Cian Lin Lakukan Pemeriksaan Berkala Alat Ukur Takar dan Timbang

Zulkifly Mangantjo
3
×

Disperindag Banggai Pastikan Hak Konsumen Terlindungi, Kabid Cian Lin Lakukan Pemeriksaan Berkala Alat Ukur Takar dan Timbang

Sebarkan artikel ini
Disperindag
Disperindag Banggai pastikan hak konsumen terlindungi bidang perlindungan konsumen standarisasi dan tertib ukur lakukan pemeriksaan alat ukur takar dan timbangan milik pedagang dan pelaku usaha. (foto : bidang perlindungan konsumen)

BANGGAI — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Banggai melalui Bidang Perlindungan Konsumen, Standardisasi, serta Tertib Ukur bersama Kepala UPTD Metrologi Legal Rohayani Bola, SH melakukan kegiatan sidang tera alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) milik pedagang dan pelaku usaha.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen, Standarisasi dan Tertib Ukur Cian Lin, S. Sos, kepada media ini, Jumat (7/8) mengatakan kegiatan sidang Tera akan menyasar seluruh pasar dan pusat perbelanjaan dan pertokoan yang ada di wilayah Kabupaten Banggai.

“Kami awali dari pasar simpong, kemudian dilanjutkan ke pusat-pusat pertokoan serta seluruh pasar yang ada di Kabupaten Banggai,” ujar Cian.

Lebih lanjut Cian mengatakan sidang Tera alat ukur dan timbangan untuk memastikan seluruh alat ukur yang digunakan dalam melakukan transaksi oleh pelaku usaha pedagang pada pembeli memenuhi standar kemetrologian yang berlaku sehingga hasil pengukuran akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Bupati Amirudin Satu satunya Kepala Daerah Terima Penghargaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI 2024

Cian menjelaskan kegiatan ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah Kabupaten Banggai dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen menciptakan perdagangan yang jujur dan adil, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas jual beli.

“Melalui sidang tera ini, kami memastikan alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang digunakan pelaku usaha dan pedagang telah sesuai dengan ketentuan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik konsumen maupun pelaku usaha,” jelasnya.

Sambungnya saat sidang di kawasan Pasar Simpong kami melakukan tera sebanyak 152 timbangan kata dia. Pelayanan tera dan tera ulang ini adalah pengujian berkala pada alat ukur, takar dan timbang dan perlengkapan (UTTP) yang kami lakukan bersama UPTD (metrologi legal) untuk memastikan keakuratan ukuran demi melindungi kepentingan konsumen, “Layanan ini wajib dilakukan rutin umumnya sekali dalam setahun bagi alat yang dipakai untuk perdagangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Disdikbud Banggai Kuatkan Literasi Lewat Gerakan Membaca dan Belajar

Tahapan Pelayanan

Kabid Perlidungan Konsumen, Standarisasi dan Tertib Ukur Cian Lin juga menjelaskan soal tahapan pelayanan alat ukur, alat takar dan alat timbang sebagai berikut :

  1. Pendaftaran : Pemilik membawa alat UTTP ke kantor layanan atau lokasi pasar yang dijadwalkan.
  2. Pemeriksaan : Petugas mengecek kondisi fisik dan kelengkapan alat.
  3. Pengujian : Petugas menguji tingkat keakuratan ukuran atau timbangan.
  4. Pembubuhan Tanda Tera : Pemberian cap atau stiker tanda tera sah jika alat dinyatakan benar dan akurat.

Jenis alat yang dilayani :

  1. Timbangan meja, timbangan pasar atau timbangan digital.
  2. Anak timbangan atau batu timbang.
  3. Pompak ukur bahan kabar minyak (BBM) di SPBU dan meteran air.(*)

(zuma)

error: Content is protected !!