BANGGAI — Dugaan pungutan liar (pungli) pemotongan 10 persen jasa pelayanan tenaga kesehatan di salah satu puskesmas diwilayah Kabupaten Banggai memasuki babak baru.
Rencananya Senin esok (7/9) Komisi I DPRD Kabupatan Banggai akan menggelar rapat kerja bersama dinas terkait membahas dugaan praktik culas disinyalir dilakukan oleh oknum kepala puskemas (kapus) dan bendahara.
Rapat kerja itu tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Banggai Nomor 400.10.6/3063/DPRD tertanggal 3 September 2026 ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai I Putu Gumi, S.Sos, MM yang akan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I pukul 09.30 Wita.
Komisi I DPRD Banggai juga meminta Bupati Banggai menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKAD, Kepala Bagian Hukum Setda, serta para kepala puskesmas se-Kabupaten Banggai.
Dalam surat itu juga Komisi I DPRD Banggai meminta para kepala puskesmas agar mengikutsertakan para bendahara masing-masing. Pentingnya rapat kerja ini menjadi bagian dari tindak lanjut DPRD Banggai terhadap laporan para tenaga kesehatan.
Hasilnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kebenaran dugaan pemotongan, sekaligus menjadi dasar bagi langkah pemerintah daerah apabila ditemukan pelanggaran.(*)
(zuma)













