“Ketua Komisi I Lisa Sundari : Mungkin Tidak Ada Pemotongan Tapi Pengembalian, Sama Saja Modus Alus Namanya”
BANGGAI — Komisi I DPRD Kabupaten Banggai membongkar praktik culas oknum kepala puskemas yang terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) hak jasa.pelayanan para tenaga kesehatan (nakes).
Praktik pungli dua oknum kepala puskesmas (kapus) ini terungkap dalam rapat kerja (raker) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Senin (7/9).
Raker tersebut menindak lanjuti laporan para nakes pada Tenaga Ahli Fraksi Golkar Kabupaten Banggai yang selama nestapa karena adanya potongan yang terus menerus menggerus hak keringat mereka yang diperas dalam melayani masyarakat sebagai tenaga kesehatan.
Berkembang dalam raker terdapat puskemas yang diduga melakukan pungli jasa pelayanan para nakes berdasarkan formil aduan yang dipaparkan Tenaga Ahli Fraksi Golkar Ramdan. Ia menyebut dugaan itu terjadi di sejumlah puskemas di wilayah Kabupatan Banggai.
Dugaan pungli itu kemudian berkembang dalam rapat, dan mirisnya dugaan pungli itu dilakukan dengan gaya intimidasi yang membungkam suara para nakes dengan alasan kesepakatan. Bahkan bagi yang menantang tidak menyetor pungutan pada bendahara maka dicatat Nomor Induk Pegawai (NIP) menambah kebungkaman para nakes dan takut akan posisi mereka yang terancam, sebagaimana bukti formil nakes pada Fraksi Golkar termasuk bukti transfer setor balik potongan.
Artinya setelah jasa pelayanan di transfer bendahara ke masing masing rekening nakes kemudian ada ‘setor balik’ 5 sampai 10 persen yang disetorkan kembali nakes pada bendahara seperti yang terjadi di dua puskemas yakni Puskemas Kampung Baru dan Puskemas Lobu.
Menanggapi itu Kepala Puskemas Kampung Baru Evelin dalam penjelasannya mengatakan bahwa tidak benar ada pemotongan jaspel para nakes. Ia berdalil potongan itu telah menjadi kesepakatan bersama nakes “Itu telah menjadi kesepakatan bersama para nakes,”ujarnya.
Ia juga mengaku tidak pernah melakukan intimidasi pada ASN atau PPPK apalagi yang tidak stor lantas di hanya NIP, karena semua sudah berdasarkan kesepakatan. Bahkan potongan Rp 5 ribu bagi yang lambat masuk kantor menjadi tabir gelap nestapanya para nakes yang relatif praktik ini sudah berlangsung lama. Mendengar penjelasan Kapus Evelin, Ketua Komisi I DPRD Banggai Lisa Sundari tegas mengatakan, “Kalau itu kesepakatan kenapa ada laporan nakes pada Komisi I DPRD Banggai, soal potongan,” ujarnya.













