Metro Luwuk

Prestasi UPP Kelas II Luwuk Setiap Tahun Lampaui Target PNBP Negara

Zulkifly Mangantjo
2
×

Prestasi UPP Kelas II Luwuk Setiap Tahun Lampaui Target PNBP Negara

Sebarkan artikel ini
KUPP Luwuk
Kepala KUPP Kelas II Luwuk

LUWUK BANGGAI — Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Luwuk hampir setiap tahun dapat melampaui target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal tesebut dikatakan Kepala UPP Kelas II Luwuk Hasfar saat berbincang – bingung diruang kerjanya, Kamis petang (1/10/2026). 

Ia menuturkan ahun 2025 dari target negara untuk PNBP sebesar Rp.14.719.014.000, UPP Kelas II Luwuk menyumbangkan lebih dari angka target senilai Rp. 15.274.757.287 kata dia.

Kembali pada tahun ini (2026) apakah PNBP yang ditargetkan negara bisa melebihi atau sebaliknya tepat sesuai angka ? Hasfar mengaku optimis bisa melampaui target yang ada.

Baca Juga :  Lapangan Mirqan Bersholawat Konser Religi Haddad Alwi Puncak Acara HUT Banggai ke-66 dan HUT RI ke-81

Alasanya sederhana banyaknya perusahaan, kami optimis dapat melebihi target yang ada. Ia mengaku pada tahun ini (2026) negara menargetkan PNBP sebesar Rp. 14.777.322.000. “Dari target itu pada per 30 September 2026 kemarin, kami telah berada pada angka Rp. 11.185.211.041,” ujarnya.

Artinya tahun ini kami bisa melebihi target PNBP yang telah ditetapkan negara. Dan ini tidak sekonyong – konyong langsung melebihi target tetapi pencapaian yang ada karena ditopang dengan sistem pengawasan dan kerja tim KUPP Kelas II Luwuk agar sumber – sumber PNBP berjalan dengan lancar sehingga potensi PNBP dapat di maksimalkan.

Baca Juga :  Tergugat KPU Banggai Tunda Beri Jawaban Dalam Sidang PTUN Palu, Ada Apa ?

Yang terpenting kata dia, dan juga perlu diketahui publik bahwa secara explisit pembayaran PNBP bukan pada kami, tapi oleh perusahaan langsung setor ke kas negara. “Kami (bendahara) hanya mengeluarkan billing pada perusahaan untuk  membayar PNBP. Setelah itu bukti bayar yang diserahkan pada kami untuk dibukukan,” jelasnya.

Jadi mekanisme pembayaran (PNBP) oleh perusahaan langsung setor ke negara bukan pada kami (UPP Kelas II). “Kami hanya menerima bukti bayar saja untuk proses administrasi,” tutupnya.(*)

(zuma)

error: Content is protected !!