LUWUK — Tiga perusahaan besar yang berinvestasi di Kabupaten Banggai kena semprot Komisi I (satu) DPRD Banggai.
Ketua Komisi I Irwanto Kulap geram lantaran tiga perusahaan besar itu tidak melaporkan besaran dana Corporate Sosial Responsibility (CSR).
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang CSR, kata Irwanto Kulap, DPRD harus mengetahui besaran anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan pada warga berada di sekitar kawasan investor.
“Kami merasa ada yang tidak beres dari perusahaan yang tidak menyampaikan penganggaran. Bahkan kami mencurigainya,” ucap Irwanto Kulap dikutip dari Luwuk Times.
Hal tersebut disampaikan Irwanto Kulap setelah memimpin rapat kerja bersama PT DSLNG, JOB Medco, Pertamina EP dan ESSA PT PAU, bertempat pada ruang rapat kantor DPRD Banggai, Selasa (19/7).