PALU — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng lakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut (BM).
BM di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,- .
Rilis Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH.MH kepada diktenews.com, Kamis 11 Agustus 2022 pukul 14.45 Wita. Tim penyidik Kejati Sulteng resmi melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut yakni BM Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banggai Laut.
Tersangka BM selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut dengan anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut.
Lanjut Kasi Penkum Reza Hidayat mengatakan, BM di tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022.
Tersangka kini telah di tahan pada Rutan Kelas IIA Palu. Penahanan tersangka di lakukan, karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
BM di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. Penetapan BM sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.*
(zl/*)