LUWUK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menseriusi keluhan warga masyarakat Desa Singkoyo, Toili dan masyarakat Moilong atas dugaan permasalahan penyerobotan tanah oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Tidak hanya itu, warga masyarakat Desa Singkoyo, Toili dan Moilong juga melakukan penolakan perpanjangan dan pembaharuan izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT KLS.
Menyikapi hal tersebut DPRD Banggai melalui Komisi I membidangi Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).