Hukum & Kriminal

Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Akan Transaksi Sabu

Zulkifly Mangantjo
786
×

Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Akan Transaksi Sabu

Sebarkan artikel ini
Penangkapan
Barang bukti diduga jenis sabu bersama alat hisap yang ditemukan Polisi saat membekuk tersangka.(foto : Humas Polres Banggai)

LUWUK — Ibarat pepatah sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Seperti halnya aksi seorang pria asal Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, berinisial WR alias R (27).

Dirinya tak berkutik saat aparat Satnarkoba Polres Banggai membekuknya dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Ahad 9 Oktober 2022, sekitar pukul 00.45 Wita dini hari.

Satnarkoba Polres Banggai bekuk tersangka saat hendak edarkan sabu. (foto : Humas Polres Banggai)

Ditangan pria yang ketangkap tangan di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu bersama alat hisap.

Baca Juga :  Merespon Laporan Warga, Polsek Batui Amankan Motor Knalpot Bogar

Penangkapan tersangka dilakukan usai satuan dinahkodai Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur ini mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran barang haram ini di TKP.

“Kami mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kelurahan Bukit Mambual,” ungkapnya.

Berkat informasi itu, polisi kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Barang terlarang ini sempat dibuang tersangka di pinggir jalan saat anggota tiba di TKP. Untuk alat hisap sabu-sabu disimpan di bagasi motornya,” bebernya.

Baca Juga :  Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion di Balut

Tersangka bersama barang bukti dengan berat bruto 0,76 gram, alat hisap sabu, ponsel dan sepeda motor milik tersangka langsung diamankan di Mapolres Banggai untuk kepentingan penyidikan.

“Yang bersangkutan dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.*

(zl/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!