BeritaHukum & Kriminal

Polisi Tembak Pelaku Pencurian Senpi Milik Anggota Polri

Zulkifly Mangantjo
1066
×

Polisi Tembak Pelaku Pencurian Senpi Milik Anggota Polri

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS, Palu — Gerak cepat dan keuletan tim scorpion Jatanras Polda Sulteng bersama Resmob Polres Palu dan Intelijen Polda Sulteng ditunjukan dalam mengungkap kasus pencurian senpi milik Brigadir Mus anggota Satresnarkoba Polres Donggala, Sabtu (15/2) sekira pukul 04.00 Wita di Jalan Tombolotutu Palu.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan informasi dari sumber dipercaya, tim mengerucut mencurigai dua pelaku, satu diantaranya merupakan residivis kasus pencurian tinggal tidak jauh dari rumah korban di Jalan Tombolotutu Palu.

Hasilnya senin (17/02) sekira pukul 16.15 Wita di Kecamatan Tatanga Palu tersangka LL alias Ical (19) berhasil ditangkap. Selanjutnya pukul 17.00 tersangka FM alias Obama (19) berhasil diringkus di Kelurahan Pengawu Palu.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran COVID 19, Sejumlah Tempat Rekreasi Ditutup

Dua tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas, terukur dengan menembak kakinya dikarenakan saat akan di ditangkap berusaha kabur dan kita ketahui menguasai senpi.

Saat penangkapan LL alias Ical turut diamankan tersangka RY alias Yayan (22) karena turut serta membantu melakukan tindak pidana, juga merupakan DPO kasus curanmor lain.

Bersama tiga tersangka diamankan barang bukti satu pucuk senjata api genggam jenis revolver, amunisi enam butir, handphone Samsung dua buah dan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Yamaha FIZR.

Baca Juga :  Komentar Miring di Facebook,Polisi Amankan Dua Warga Toili

Kabidhumas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Lexy gagola, saat konfrensi pers mengatakan bahwa tersangka LL alias Ical dan FM alias Obama merupakan pelaku pencurian di rumah Brigadir Mus di Jalan Tombolotutu Palu.

Saat penangkapan LL, turut ditangkap RY alias Yayan. Dimna hasil identifikasi dan pemeriksaan terhadap tersangka RY merupakan DPO kasus Curanmor.

“Terhadap LL dan FM kita jerat pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” tutup Didik.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!