PALU,DIKTENEWS.COM — Dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) oleh pelapor paslon Herwin – Mustar (WinStar) melalui kuasa hukumnya dengan terlapor Amirudin Tamoreka – Furqanuddin Masulili (ATFM), diputuskan Bawaslu Sulteng tidak terbukti.
Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jamrin, SH, MH, dalam sidang pleno Senin (28/12/2020) dihadiri tim hukum WinStar dan tim hukum terlapor paslon ATFM.
Dalam amar putusan itu, Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin, SH, MH, memutuskan, menyatakan bahwa terlapor Ir. H. Amirudin Tamoreka – Drs. Furqanuddin Masulili, MM sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai nomor urut 02, tahun 2020, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam laporan dugaan pelanggaran TSM.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan dan atau memberikan, atau materi lainya untuk mempengarui pemilih secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.” sebut Ketua Bawaslu Sulteng lewat pembacaan putusan.
Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah oleh Jamrin, SH, MH selaku Ketua Bawaslu dan jajaran anggota Bawaslu Sulawesi Tengah. Dimana putusan itu, dibacakan secara terbuka. Dan diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan keberatan pada Bawaslu RI, dan putusan akan serahkan pada pihak pelapor dan terlapor dari sejak di bacakanya putusan tersebut.*
(zoel)