LUWUK,DIKTENEWS.COM — Tindakan tegas dilakukan aparat Kepolisian Polres Banggai dengan menghentikan dan membubarkan acara pernikahan berada di dua tempat berbeda yaitu Hotel Santika dan Hotel Estrella di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (12/2/2021).
Dipimpin langsung Kabagops Polres Banggai Kompol Noperto Gilbert Nainggolan SIK didampingi Kasat Intelkam, Kasat Sabhara serta Kapolsek Luwuk. Seluruh tamu undangan diminta pulang ke rumah masing-masing.
“Menerima informasi itu kita langsung menuju lokasi dan menghentikan serta membubarkan acara tersebut,” ungkap Kompol Noperto
Pembubaran acara itu lantaran telah mengakibatkan timbulnya kerumunan, tak mengantongi izin keramaian, termasuk telah melanggar Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 443.1/0095/Dinkes, Tanggal 25 Januari 2021.
“Dan acara ini sudah melanggar Surat edaran Bupati tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai,” terangnya.
Aparat menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19 untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang seperti pesta ataupun resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya akan dihentikan.
“Kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan dihentikan dan dibubarkan tanpa pengecualian,” tegasnya.
Terhadap kedua pihak hotel, petugas menyampaikan agar tidak diperbolehkan menerima orderan kegiatan pesta ataupun kegiatan lainnya yang mendatangkan kerumunan dan akan membubarkan kegiatan jika masih diabaikan.
“Kedua acara ini sudah kami bubarkan, dan GM masing-masing Hotel sedang diminta keterangannya di Mapolres Banggai,” tutupnya.*
Penulis : [zoel]