Politik

Jalan Panjang Pilkades Nanga – Nangaon, Bakal Calon Kades Yang Gugur Lakukan Keberatan Ke DPRD Banggai

Zulkifly Mangantjo
791
×

Jalan Panjang Pilkades Nanga – Nangaon, Bakal Calon Kades Yang Gugur Lakukan Keberatan Ke DPRD Banggai

Sebarkan artikel ini
(foto;ilustrasi/net)

BUNTA.DIKTENEWS.COM — Konstalasi politik jelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 1 Desember 2021 di Desa Nanga – Nangaon, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai makin seru.

Pasalnya salah satu bakal calon kades yang gugur Constan Kekung membawa beberapa aduanya ke lembaga DPRD Kabupaten Banggai untuk di hearing.

Terkait itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai melalui Sekdis PMD Hasan Baswan dikonfrimasi via telepon mengatakan telah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/10) bersama Komisi I DPRD Banggai atas aduan itu.

Dimana aduan salah satunya bahwa ada syarat dokumen administarsi dimasukan salah satu bakal calon yang dianggap tidak layak untuk menjadi syarat.

Baca Juga :  Pilkada Banggai HATIMU Nomor Urut Satu, AT-FM Urut Dua

“Terlepas dari calon yang mengundurkan diri, calon lain lah,” sebutnya.

Ditambahkan Sekdis PMD, seperti dokumen KTP dan SKCK. “Bukan pada persoalan KTP nya dari mana, tapi ada substansi KTP itu terindikasi, karena di type ex (tanggal lahir),” jelasnya.

Olehnya hasil RDP merekomendasikan untuk di telitikan kembali baik ke panitia desa, kecamatan dan kabupaten.

“Sepanjang tunggu dulu hasil rekomendasi kita telitikan, kalau penilitian panitia kemudian misalnya diputuskan dokumen diajukan tidak layak dan tidak bersyarat, maka yang bersangkutan bisa di eliminasi,”bebernya.

Baca Juga :  Kaharuddin Caleg PKB DPR RI Dapil Sulteng : Saya Maju Karena Masih Terjadi Ketidakadilan di Negeri Ini

Akibat dari syarat tidak terpenuhi tersebut, maka Constan bisa berpeluang masuk. Di singgung siapa calon kades dimaksud, dirinya enggan menyebutkan namanya.

“Kayaknya tidak etis kalau saya sampaikan, cukup salah satu calon saja,” tambahnya.

Kembali dijelaskanya, jadi kewenangan bupati yang menetapkan tahapan. Hasil RDP merekomendasikan ke Bupati Banggai. “Jadi kalau pak bupati perintahkan untuk di tinjau, kita tinjau kembali,”pungkasnya.*

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!