Luwuk.DikteNews.Com — Kapolsek Luwuk AKP Candra SH MH, bersama anggotanya menggerebek rumah warga yang menjual dan mengedarkan minuman keras (miras) tanpa izin di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (20/1/2022).
“Ada dua rumah warga yang kita gerebek hari ini karena menjual miras tanpa izin,” ungkap AKP Candra.
Kedua rumah warga itu milik FT (34) seorang IRT di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan dan BP alias P (60) di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Di rumah milik FT petugas menyita 200 liter jenis cap tikus sebanyak 8 jerigen ukuran 25 liter dan 10 botol kemasan bekas air mineral ukuran 600 ml.
“Sedangkan di rumah milik BP alias P kita temukan empat botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi miras jenis cap tikus,” bebernya.
Seluruh barang bukti lanjut mantan Kapolsek Toili ini, diamankan ke Polsek Luwuk. Sementara pemilik miras akan diundang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, meminta seluruh jajarannya memberantas peredaran minuman keras (miras) dan narkoba.
Penekanan itu disampaikan saat ia memimpin Gelar Operasional (GO) bulanan di Aula Rupatama Mapolres Banggai, Selasa (7/12/2021) lalu.
Kapolres menyatakan, gangguan kamtibmas terjadi didominasi kekerasan, dan pemicunya dari miras dan narkoba.
“Saya minta jajaran berantas peredaran narkoba dan miras hingga ke akar-akarnya,” ucapnya.*
(ardian)