LUWUK —Tim Buser Satreskrim Polres Banggai menangkap dua pria asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Selasa (15/2/2022) sekira pukul 18.00 Wita.
Kedua pria berinisial SA (46) dan RD (39) ditangkap di kompleks Pasar Sentral, Kecamatan Pagimana, lantaran terlibat tindak pidana perjudian kupon putih online.
Pengungkapan tindak pidana perjudian kupon putih online tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian langsung ditindak lanjuti.
“Mendapat informasi itu anggota Buser langsung bergerak menuju TKP,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang.
Tiba di TKP petugas menemukan langsung tersangka RD bersama barang bukti berupa uang, buku tafsir shio, rekapan dan 1 orang pembeli togel.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, uang tunai Rp 4.631.000, sebuah ATM, dua lembar kertas penarikan, dua unit ponsel, satu lembar kertas shio, lima lembar kertas pemasangan, satu buah buku serta 1 buah pulpen.
Usai menangkap tersangka RD, polisi kemudian melakukan pengembangan dan diketahui bahwa SA merupakan bandar. Polisi kemudian mencari keberadaan SA di kediamannya.
“Namun SA tidak berada di rumahnya. Saat kembali dari rumah SA, anggota melihat SA di jalan dan langsung ditangkap,” terang Iptu Adi Herlambang.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawah ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.*
(zl)