Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Pria di Luwuk, Pengedar Pil THD Ilegal

Zulkifly Mangantjo
512
×

Polisi Tangkap Seorang Pria di Luwuk, Pengedar Pil THD Ilegal

Sebarkan artikel ini

LUWUK —Polisi meringkus seorang pria di Kota Luwuk pengedar obat-obatan sedian farmasi tanpa izin.

Pria berinisial MM alis M (28) itu dibekuk personel Satnarkoba Polres Banggai di Jalan Setia Budi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Selasa (15/2)2022).

Kepada awak media Kamis (17/2/22), Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria di Kota Luwuk, diduga mengedarkan obat obatan sediaan farmasi tanpa izin.

Baca Juga :  Asyik Nongkrong Sambil Pesta Miras, Polisi Amankan Tujuh Remaja Satu Warga Ampana

Penangkapan tersangka dilakukan, usai polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria sering menjual obat-obatan jenis THD tanpa izin.

Berbekal informasi itu polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Didapatkan informasi pula, bahwa pria tersebut sering bertransaksi di lokasi penangkapan (TKP).

“Tersangka pun ditangkap tanpa perlawanan. Saat digeledah ditemukan barang bukti obat-obatan sediaan Farmasi jenis THD ( Tryhexyphenidyl),” jelasnya.

Baca Juga :  Pengen Nikah, Pemuda Ini Nekat Gelapkan Uang Jutaan Rupiah Milik Perusahaan Arang Tempurung

Adapun barang bukti pil THD yang berhasil diamankan sebanyak 10 bungkus berisi 1.000 butir. “Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum dan pengembangan lanjut,” tandasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!