LUWUK,DIKTENEWS.COM — Polisi menangkap dua warga Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, lantaran terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Jumat malamĀ (2/7/2021).
“Kedua pelaku bernisial HS alias D (28) dan AL alias A (28),” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Makmur SH.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, diterima personel Satuan Narkoba Polres Banggai bahwa HS alias D akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di Jalan Ikan Duyun, Kelurahan Bukit Mambual sekitar pukul 23.15 WITA.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu sachet plastik bening diduga narkotika jenis sabu diselip di kas motor dalam pembungkus rokok,” bebernya.
Dihadapan petugas HS alias D mengaku bahwa barang haram itu akan digunakan bersama AL alias A yang sedang berada di rumah salah seorang rekannya di Kelurahan Puge.
“Atas informasi pelaku, anggota langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah tersebut,” sebutnya.
Dari hasil penggerebekan itu petugas mendapati AL alias A tengah asyik menghisap narkotika jenis sabu di dalam kamar rekannya.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan kedua tersangka itu, berupa satu sachet plastik bening berisikan narkotika diduga sabu dengan berat bruto 0,18 gram, korek api gas dan satu set alat hisap, pirek dan sedotan.
“Kedua tersangka sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*
(zoel)