LUWUK — Tim Resmob Satuan Reserse kriminal Polres Banggai meringkus dua tersangka diduga melakukan tindak pidana kasus perjudian toto gelap (togel) kupon putih online di Kecamatan Bunta, Kamis (14/4/2022).
Kedua tersangka ini, berinisial DH alias H (62) dan AW alias W (23) warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Penangkapan keduanya berhasil dilakukan atas informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa sering terjadi perjudian kupon putih online.
“Dari hasil penyelidikan anggota tim mendapatkan informasi bahwa yang sering melakukan perjudian di Bunta yakni lelaki AW dan lelaki DH,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Sabtu (16/4/2022).
Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 18.30 Wita, tim langsung bergerak melakukan penangkapan di rumah milik AW dan menemukan satu unit Ponsel yang digunakan untuk mengirim angka togel melalui media sosial whatsapp.
“Tersangka AW melakukan percakapan melalui whatsapp dengan mengirimkan angka pasangan togel kepada tersangka DH,” terang Iptu Adi Herlambang.
Selain itu, tersangka AW menyebutkan bahwa dirinya baru saja kembli dari rumah milik DH untuk nengantarkan uang hasil pemasangan judi togel.
“Dari penggeledahan di rumah milik DH ditemukan sejumlah barang bukti berupa buku rekapan, buku shio, lembaran syair dan sejumlah uang tunai berbagai pecahan,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut yakni, satu lembar syair shio, satu buku tulis rekapan shio, pulpen, buku rekapan, kertas shio, ketas pasangan shio, buku tabungan, kartu ATM, kertas struk penarikan uang, dua unit ponsel dan uang tunai tunai senilai Rp. 591.000.
Kedua tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.*
(aw)