Hukum & Kriminal

Terlibat Narkotika Jenis Sabu, Seorang PNS Pemkab Banggai Ditangkap Polisi

Zulkifly Mangantjo
519
×

Terlibat Narkotika Jenis Sabu, Seorang PNS Pemkab Banggai Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

LUWUK — Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, menyusul penangkapan dirinya oleh polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pria berinisial MI alias A (36) warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini diringkus pada Senin 18 April 2021 sekitar pukul 15.00 Wita.

Tersangka MI alias A ditangkap ketika berada di rumahnya, dengan barang bukti sabu dan alat-alat yang digunakan untuk mengisap serbuk haram itu.

Baca Juga :  Sempat Terlibat Duel Korban Tewas Penuh Luka Bacokan

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini akan melakukan transaksi narkoba di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Makmur SH, kepada awak media, Rabu (20/4/2022).

Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Tersangka ditangkap saat tengah melakukan transaksi di rumahnya,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan dilakukan, petugas mengamankan barang bukti tujuh sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu, satu buah kaca pirex, alat hisap sabu atau bong, sedotan, macis dan ponsel milik tersangka.

Baca Juga :  Polri Pro Aktif Kordinasi dengan Polisi Jepang dan Imigrasi Terkait Dugaan Buronan di Indonesia

“Total berat bruto sabu ini 17, 70 gram,” kata Iptu Makmur.

Barang haram tersebut ditemukan petugas di dalam sebuah mangkok plastik yang disembunyikan di atas lemari pakaian.

“Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!