LUWUK — Seorang oknum ASN bernisial MI alias A (36) yang ditangkap polisi, karena terlibat penyalagunaan narkotika jenis sabu, terancam di berhentikan.
Sofian Datu Adam Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai memberikan tanggapanya terkait oknum ASN tersebut.
Dikonfirmasi via whatsaap Kamis 19 April 2022, Sofian Datu Adam mengatakan untuk proses kepegawaian kita menunggu penetapan tersangka, untuk ditetapkan keputusan kepegawaian tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Agar PNS tersebut dapat mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan,” tulisnya melaui pesan whastaap.
Sebelumnya MI alias A oknum ASN Pemkab Banggai ini ditangkap dirumahnya pada Senin sore, 18 April 2022 sekitar pukul 15.00 Wita. Dari penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan 7 sachet barang bukti narkotika jenis sabu bersama alat hisap sabu dan sebuah ponsel.
“Berat bruto sabu 17,70 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur.
Penangkapan oknum ASN, MI alias A warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini, setelah polisi mendapat informasi masyarakat dan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka ditangkap saat tengah melakukan transaksi dirumahnya “Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Makmur.*
(zl)