Berita

Kejari Banggai Periksa 3 Orang Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Karang Taruna Banggai

Zulkifly Mangantjo
809
×

Kejari Banggai Periksa 3 Orang Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Karang Taruna Banggai

Sebarkan artikel ini

LUWUK — Kasus dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna Banggai senilai Rp 600 juta tahun anggaran 2020, masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Sebelumnya Kejari Banggai dibawah kepemimpinan Raden Wisnu Bagus Wicaksono telah menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan sebagaimana keterangan resmi dikeluarkan Kasi Intelejen Firman Wahyudi, SH bernomor : PR-06/P.2.11/Kph.3/05/2022.

Kembali dalam siaran pers Nomor : PR-07/P.2.11/Kph.3./05/ 2022 melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banggai Firman Wahyudi, SH, Senin 6 Juli 2022. Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan/penyalagunaan pengelolaan alokasi hibah dari Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Karang Taruna Banggai Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga :  Penjual Captikus Di Batui, Divonis Dua Bulan Penjara

Tiga saksi yang telah dimintai keterangan itu, berinisial RHJ merupakan Plt. Karang Taruna Banggai periode 2020 – 2021, inisial FH bendahara pengeluaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) dan inisial BL Kepala Bidang (Kabid) Dinas Sosial Kabupaten Banggai.

Firman Wahyudi, SH melalui siaran pers menyebutkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana, yang ia lihat dan alami sendiri, sehingga dapat ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan alokasi hibah dari pemerintah daerah kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020.*

Baca Juga :  Di Balik Nama "Bunta" Hinggah Ada di Daerah Lain

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!