Mantan Kadinsos Banggai Saifuddin Muid Akui Tidak Pernah Melayani Proposal Dana Hibah Kartar TA 2020

Saifuddin Muid

“Saya Tidak Pernah Melayani Pengajuan Proposal Dana Hibah, Karena Akan Jadi Permasalahan”

LUWUK — Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Saifuddin Muid menanggapi dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai, sebesar Rp 600 Juta tahun anggaran 2020.

Konfirmasi melalui sambungan telepon Sabtu 4 Juni 2022 perihal proposal pengajuan dana hibah Karang Taruna ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai.

Saifuddin Muid sapaan akrab Om Pudin, tegas mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah melayani pengajuan proposal dana hibah Karang Taruna yang menurutnya akan menjadi permasalahan.

“Ada diajukan tapi saya tidak pernah melayaninya” ujarnya.

Sambung Om Pudin sosok yang kerap menciptakan lagu daerah (saluan), juga menyebutkan, bahwa proposal itu dibawa oleh salah satu pengurus Karang Taruna Kabupaten Banggai, tapi tidak dilayaninya.

“Jadi saya tidak pernah melayani pengajuan proposal itu, karena akan jadi permasalahan,” sebutnya.

Om Pudin yang saat ini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banggai, juga mengatakan bahwa ditubuh Karang Taruna saat itu terjadi pergantian kepengurusan.

Baca Juga :  Lama Tidak Beroperasi, Fasilitas Produksi Air Bersih di Bunta Terbengkalai

Keterangan Resmi Kejari Banggai

Sebelumnya dari keterangan resmi dikeluarkan Kasi Intelijen Firman Wahyudi, SH bernomor : PR-06/P.2.11/Kph.3/05/2022, bahwa lembaga penegak hukum yang dipimpin Raden Wisnu Bagus Wicaksono itu menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam pers rilisnya, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Banggai menemukan peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (a quo). Selanjutnya dilakukan ekspose dan sependapat untuk meningkatkan status Penyelidikan ke Tahap Penyidikan sebagaimana SP DIK : Print-04/P.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.

Pada Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Banggai mengganggarkan Alokasi hibah, sebesar Rp. 600.000.000,- kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai. Dalam pencairannya dilakukan sebanyak 2 termin. Yakni tahap I sebesar Rp 300.000.000,- pada bulan Juni 2020, dan Tahap II sejumlah Rp 300.000.000,- pada Desember 2020.

Dana Hibah tersebut berdasarkan proposal yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Sosial. Ketika Termin I selesai dan akan mengambil dana di Termin ke 2, pihak Karang Taruna membuat pertanggungjawaban kepada BPKAD yang sesuai tugas dan kewenangannya melakukan verifikasi.

Baca Juga :  Jadi Marketing Perumahan, Syarat Mudah Hasil Menjanjikan

Pada bulan Desember 2020, termin ke II dicairkan dan dipertanggungjawabkan Februari 2021. Dari hasil pendalaman pertanggungjawaban terdapat kegiatan fiktif dan mark up. Selama proses penyidikan berlangsung kami menghimbau kepada para saksi untuk kooperatif mengikuti proses hukum.*

(zl/*)

Penulis: zoelEditor: kifly
error: Content is protected !!