Berita

Mantan Ketua Irfan Bungaadjim Komentari Dugaan Korupsi Dana Hibah Kartar Banggai Rp 600 Juta

Zulkifly Mangantjo
591
×

Mantan Ketua Irfan Bungaadjim Komentari Dugaan Korupsi Dana Hibah Kartar Banggai Rp 600 Juta

Sebarkan artikel ini

Irfan Bungaadjim
“Saya Diberhentikan Saat Anggaran Sedang Berjalan Dan Tidak Tau Apa Isi LPJ Yang Disedorkan Ke BPKAD”

LUWUK — Belakangan ini pemberitaan diramaikan dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai Rp 600 Juta, tahun anggaran 2020.

Sebelumnya pendalaman kasus oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dalam rilis tim penyelidik, terdapat kegiatan fiktif dan mark up.

Lalu siapakah orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Tentunya publik masih terus menunggu dan mempercayakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai sebagai lembaga negara yang menangani kasus tersebut.

Bergulirnya kasus ini, turut mendapat respon dari mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Banggai Irfan Bungaadjim.

Bertandang ke Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banggai, beralamatkan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat 3 Juni 2022.

Dalam komentarnya, Irfan Bungaadjim tegas mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah sama sekali menandatangani dokumen berkaitan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) baik tahap I ataupun tahap II.

Menurutnya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu disedorkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai setelah kepemimpinanya di kepengurusan Karang Taruna Banggai berakhir.

Baca Juga :  Pengendara Yamaha Mio Kritis Setelah Hantam Mobil Yang Melaju

Irfan Bungaadjim (IB) yang kini menyandang predikat pengacara juga menjelaskan. Jabatanya sebagai ketua Karang Taruna (Kartar) Kabupaten Banggai berakhir pada November 2020.

Begitu pula LPJ penggunaan dana Tahap I sebagai syarat pencairan Tahap II disedorkan pada akhir Desember 2020. Sehingga kata Irfan, laporan pertanggungjawaban dana hibah Kartar baik Tahap I maupun Tahap II tidak ditanda tanganinya.

Adapun besaran dana hibah Tahap I dicairkan senilai Rp 300 juta. Ditengah perjalanan anggaran pada Tahap I, dirinya diberhentikan dari kepengurusan organisasi dengan slogan “Adiyta Karya Mahatva Yodha”.

“Saya diberhentikan saat anggaran yang dikelola sedang berjalan, dan tidak tau apa isi LPJ yang di sedorkan ke BPKAD,” akunya.

Jadi terang Irfan, mengenai LPJ Tahap I saya tidak menanda tanganinya, karena sebelum LPJ disedorkan, diakuinya telah diberhentikan dari kepengurusan Kartar Banggai.

“Dalam hal ini saya tetap mendukung langkah kejaksaan dan tetap kooperatif panggilan kejaksaan,” sebutnya.

Dirinya meyakini bahwa penyidik kejaksaan sangatlah profesional “Saya yakin penyidik kejaksaan sangatlah profesional,” pungkasnya.

Keterangan Resmi Kejari Banggai

Sebelumnya dari keterangan resmi dikeluarkan Kasi Intelijen Firman Wahyudi, SH bernomor : PR-06/P.2.11/Kph.3/05/2022, bahwa lembaga penegak hukum yang dipimpin Raden Wisnu Bagus Wicaksono itu menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Polres Banggai Gelar Operasi Bina Kusuma 2019, Dua Pekan Kedepan

Dalam pers rilisnya, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Banggai menemukan peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (a quo). Selanjutnya dilakukan ekspose dan sependapat untuk meningkatkan status Penyelidikan ke Tahap Penyidikan sebagaimana SP DIK : Print-04/P.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.

Pada Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Banggai mengganggarkan Alokasi hibah, sebesar Rp. 600.000.000,- kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai. Dalam pencairannya dilakukan sebanyak 2 termin. Yakni tahap I sebesar Rp 300.000.000,- pada bulan Juni 2020, dan Tahap II sejumlah Rp 300.000.000,- pada Desember 2020.

Dana Hibah tersebut berdasarkan proposal yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Sosial. Ketika Termin I selesai dan akan mengambil dana di Termin ke 2, pihak Karang Taruna membuat pertanggungjawaban kepada BPKAD yang sesuai tugas dan kewenangannya melakukan verifikasi.

Pada bulan Desember 2020, termin ke II dicairkan dan dipertanggungjawabkan Februari 2021. Dari hasil pendalaman pertanggungjawaban terdapat kegiatan fiktif dan mark up. Selama proses penyidikan berlangsung kami menghimbau kepada para saksi untuk kooperatif mengikuti proses hukum.*

(zl/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!