LUWUK — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terus menyeriusi permasalahan hukum pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Banggai.
Belum lama ini, Sabtu 18 Juni 2022, Kejati Sulteng melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyegelan perusahaan PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) termasuk kendaraan operasional dan alat berat perusahaan.
Langkah hukum yang dilakukan Kejati Sulteng pun mendapat apresiasi dan dukungan tokoh masyarakat dan pemuda di Kecamatan Bunta. Pada intinya mereka mendukung dan siap membantu pihak kejaksaan (Kejati) Sulteng dalam penegakan hukum.
Dukungan pada Kejati Sulteng pun datang dari kalangan aktivis lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Banggai. Kali ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Iguana Tompotika, turut bereaksi dan memberikan dukungan pada Kejati Sulteng.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mohammad Hidayat atau sering disapa Okuk Dayat kepada awak media, Jumat (24/6) di Sekretariat Jalan Datu Adam, Kelurahah Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Dalam pernyataan resminya, Okuk Dayat antaranya menyoroti rebosiasi kawasan hutan yang telah ditambang pihak perusahaan selama melakukan kegiatan eksploitasi
Ia tegas mengatakan akan mendukung dan bekerjasama dengan pihak Kejati Sulteng dalam membantu penegakan hukum, terlebih dari praktek praktek mafia tambang dan tanah dibalik investasi pertambangan di Kabupaten Banggai.