Hukum & Kriminal

LSM Iguana Tompotika, Dukung Kejati Sulteng di Kasus Hukum PT ANI

Zulkifly Mangantjo
1030
×

LSM Iguana Tompotika, Dukung Kejati Sulteng di Kasus Hukum PT ANI

Sebarkan artikel ini
Okuk Dayat
Mohammad Hidayat Ketua LSM Iguana Tompotika (zoel : diktenews)

Menurutnya apa yang dilakukan Kejati Sulteng, sebuah langkah hukum yang nyata atas dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan tambang nikel PT ANI yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bunta.

Bahkan dalam hal ini, Okuk Dayat juga mengecam tindakan oknum karyawan di lingkungan perusahaan PT.ANI yang seolah – olah menghasut warga dengan cara mengarahkan masyarakat yang kemudian datang berbondong-bondong ke Kantor Cabjari Bunta.

“Seharusnya oknum tersebut sudah dapat diproses hukum karena sudah nyata – nyata ada upaya untuk menghalang – halangi proses penegakan hukum yang sedang ditangani bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Sulteng,” tegasnya.

Terkait permasalahan ini, dirinya berharap agar perusahaan tetap patuh dan taat pada proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga mengimbau warga masyarakat Bunta untuk menghormati segala bentuk proses hukum, yang merupakan kewajiban seluruh warga negara.

Baca Juga :  Mantan Kades Lobu Terdakwa Korupsi APBDesa 2019-2020 Mendekam di Lapas Perempuan Palu

Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2006 Iguana Tompotika telah mempelajari berbagai aktifitas pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Banggai. Saat ini aktifitas eksplorasi dan eksploitasi semakin masif sehingga perusakan lingkungan tak terhindarkan.

Kondisi ini kemudian akan mengancam kehidupan bahkan telah menelan korban materil dan nyawa. Kedepan kasus ini akan semakin sering di hadapi oleh warga lingkar tambang tanpa diketahui siapa yang kemudian akan bertanggung jawab atas kerugian ekosob warga lingkar tambang tersebut.

Bahkan masalah pasca tambang juga dikesampingkan oleh para pihak pengambil keputusan baik di internal perusahaan ataupun pemerintah sehingga ancaman akan terus mengintai kehidupan warga lingkar tambang.

Baca Juga :  Bak Pendekar, Polisi Amankan Pelaku Penganiyayaan Korban Alami 32 Jahitan

Penutupan dan rehabilitasi lahan yang merupakan kewajiban perusahaan dan pemerintah selalu diabaikan. Masalah inilah yang mendorong Iguana Tompotika untuk mendukung dan siap bekerjasama dalam upaya penegakan hukum Kejati Sulteng terhadap aktifitas pertambangan yang beroperasi diseluruh wilayah Kabupaten Banggai.

“Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum Kejati Sulteng terhadap aktifitas tambang yang tidak sesuai aturan undang – undang pertambangan yang berlaku, apalagi bila terdapat kerugian negara,” sebutnya.

Pada intinya kami siap membantu pihak Kejati Sulteng untuk membongkar mafia tambang dan mafia tanah terkait tambang yang berada di Kabupaten Banggai,” tutupnya.*

(zl)

error: Content is protected !!